Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERPRES Nomor 82 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala Sekretariat, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction