Correct Article 43
PERPRES Nomor 82 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pernbinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi cli bawahnya.
Your Correction
