Correct Article 31
PERPRES Nomor 82 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN
Current Text
(1) Masa jabatan Kepala, Juru Bicara PRESIDEN, Deputi, dan Tenaga Profesional paling lama sama dengan masa bakti PRESIDEN.
(2) Masa jabatan Staf Khusus paling lama sama dengan masa jabatan Kepala.
Your Correction
