Correct Article 29
PERPRES Nomor 82 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN
Current Text
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Juru Bicara PRESIDEN diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(3) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala.
(a) Staf Khusus dan Tenaga Profesional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
Your Correction
