Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERPRES Nomor 82 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Juru Bicara PRESIDEN diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (3) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala. (a) Staf Khusus dan Tenaga Profesional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
Your Correction