Correct Article 35
PERPRES Nomor 82 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN
Current Text
(1) Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri.
(2) Deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(3) Juru Bicara PRESIDEN diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktuial eselon I.a.
(4) Tenaga Ahli Utama dan Staf Khusus diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.
SK No 2ll904A
(5) Tenaga.
_t2_
(5) Tenaga Ahli Madya diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(6) Tenaga Ahli Muda dan Tenaga Terampil diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala, Deputi, Juru Bicara PRESIDEN, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
Your Correction
