Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERPRES Nomor 82 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Di lingkungan Kantor Komunikasi Kepresidenan dapat diangkat paling banyak 3 (tiga) orang Staf Khusus. (2) Staf Khusus bertanggung jawab kepada Kepala.
Your Correction