Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERPRES Nomor 82 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala, Deputi, Juru Bicara PRESIDEN, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kenaikan . (2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan sebagai Kepala, Deputi, Juru Bicara PRESIDEN, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan.
Your Correction