Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERPRES Nomor 82 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai, perlengkapan, pendanaan, dan dokumen di bidang pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi yang dilaksanakan oleh Kantor Staf PRESIDEN, dialihkan menjadi pegawai, perlengkapan, pendanaan, dan dokumen Kantor Komunikasi Kepresidenan. (21 Pengalihan pegawai, perlengkapan, pendanaan, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku. (3) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara dengan melibatkan kementerian / lembaga terkait. Pasal 50. . . _ 16_
Your Correction