Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERPRES Nomor 82 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kantor Komunikasi Kepresidenan melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi informasi dan komunikasi strategis pada kementerian/lembaga yang berkaitan dengan kebijakan strategis dan program prioritas PRESIDEN. (2) Dalam... -t4- (2) Dalam melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Komunikasi Kepresidenan dapat meminta data dan informasi, perkembangan pelaksanaan kebijakan strategis dan program prioritas PRESIDEN. (3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianalisis dan diolah lebih lanjut sebagai bahan penyampaian komunikasi dan informasi strategis PRESIDEN.
Your Correction