Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERPRES Nomor 82 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Staf Khusus mempunyai tugas memberikan sara.n dan pertimbangan kepada Kepala sesuai penugasan Kepala.
Your Correction