Article 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Perjanjian Perdagangan Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang dibuat secara tertulis untuk meningkatkan akses pasar serta dalam rangka melindungi dan mengamankan kepentingan nasional.
2. Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional adalah proses atau tindakan merundingkan Perjanjian Perdagangan Internasional.
3. Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional yang selanjutnya disebut Tim Perunding PPI adalah tim yang ditugaskan melakukan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional untuk mencapai tujuan yang digariskan oleh Pemerintah INDONESIA demi kepentingan nasional.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.