Correct Article 11
PERPRES Nomor 82 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2017 tentang Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional
Current Text
(1) Ketua kelompok perunding menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara tertulis kepada Menteri selaku ketua Tim Perunding PPI.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan pada setiap tahapan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional.
Your Correction
