Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 82 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2017 tentang Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua kelompok perunding menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara tertulis kepada Menteri selaku ketua Tim Perunding PPI. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada setiap tahapan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional.
Your Correction