Correct Article 3
PERPRES Nomor 82 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2017 tentang Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional
Current Text
(1) Perjanjian Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibuat melalui suatu tahapan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional.
(2) Untuk keperluan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah membentuk Tim Perunding PPI.
Your Correction
