Correct Article 12
PERPRES Nomor 82 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2017 tentang Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional
Current Text
Menteri selaku ketua Tim Perunding PPI menyampaikan laporan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional kepada PRESIDEN paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Your Correction
