Correct Article 10
PERPRES Nomor 82 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2017 tentang Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional
Current Text
(1) Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Perunding PPI dibebankan pada anggaran Kementerian Perdagangan.
(2) Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas kelompok perunding dibebankan pada anggaran masing- masing kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait dan lembaga terkait lainnya.
(3) Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas kelompok perunding, tim penasihat, dan tenaga ahli dari lembaga di luar Pemerintah dapat dibebankan pada anggaran Kementerian Perdagangan atau dibiayai oleh lembaga yang bersangkutan.
Your Correction
