Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 82 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2017 tentang Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apabila dipandang perlu, ketua Tim Perunding PPI dapat mengangkat tim penasihat. (2) Tim penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan saran dan pendapat kepada ketua Tim Perunding PPI terhadap kebijakan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional sesuai dengan rencana, program, dan pelaksanaan pembangunan nasional. (3) Tim penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari akademisi, praktisi, asosiasi, dan/atau pelaku usaha.
Your Correction