Correct Article 2
PERPRES Nomor 82 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2017 tentang Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional
Current Text
(1) Untuk meningkatkan akses pasar serta melindungi dan mengamankan kepentingan nasional, Pemerintah dapat melakukan kerja sama perdagangan dengan negara lain dan/atau lembaga/organisasi internasional.
(2) Kerja sama perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui Perjanjian Perdagangan Internasional.
(3) Perjanjian Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selain dilakukan dengan negara lain dan/atau lembaga/organisasi internasional, juga dapat dilakukan dengan subjek hukum internasional lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
