Correct Article 9
PERPRES Nomor 82 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2017 tentang Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional
Current Text
(1) Apabila dipandang perlu, ketua Tim Perunding PPI dapat mengangkat tenaga ahli bagi suatu Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional.
(2) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat kepada ketua kelompok perunding.
(3) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari tim penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, akademisi, praktisi, asosiasi, pelaku usaha, dan/atau masyarakat madani sesuai kebutuhan.
Your Correction
