Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 82 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2017 tentang Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Tim Perunding PPI, ketua Tim Perunding PPI dapat membentuk kelompok perunding bagi suatu Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional serta MENETAPKAN tugas kelompok perunding tersebut. (2) Susunan keanggotaan kelompok perunding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan setiap perundingan. (3) Penambahan, pemberhentian, dan penggantian anggota kelompok perunding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh ketua Tim Perunding PPI. (4) Kelompok perunding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. tim pelaksana perundingan, yang bertugas melakukan perundingan, mengamankan, dan memperjuangkan posisi dan strategi suatu Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional sesuai arahan Tim Perunding PPI. b. tim teknis perundingan, yang bertugas menganalisa, menyiapkan, dan merumuskan bahan-bahan suatu Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional dan keperluan teknis lain yang diperlukan tim pelaksana perundingan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (5) Tim pelaksana perundingan dan tim teknis perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berasal dari anggota Tim Perunding PPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, pejabat kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait, dan/atau tenaga ahli. (6) Tim pelaksana perundingan dan tim teknis perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berada di bawah koordinasi ketua Tim Perunding PPI.
Your Correction