Correct Article 6
PERPRES Nomor 82 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2017 tentang Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional
Current Text
(1) Tim Perunding PPI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Ketua Tim Perunding PPI bertugas sebagai koordinator dan penanggung jawab Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Perunding PPI dibantu oleh direktorat jenderal yang membidangi urusan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional pada Kementerian Perdagangan.
Your Correction
