Correct Article 4
PERPRES Nomor 82 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2017 tentang Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional
Current Text
Tim Perunding PPI mempunyai tugas:
a. meningkatkan peran aktif INDONESIA dalam setiap Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional baik dalam forum multilateral, regional, maupun bilateral berdasarkan kepentingan nasional;
b. merumuskan dan MENETAPKAN posisi runding dan strategi suatu Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional berdasarkan kepentingan nasional secara terpadu dan terkoordinasi sehingga secara maksimal mampu mengamankan rencana, program, dan pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya guna meningkatkan akses pasar internasional maupun pertumbuhan ekonomi nasional; dan
c. memberikan arahan kepada kelompok perunding.
Your Correction
