Correct Article 5
PERPRES Nomor 82 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2017 tentang Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional
Current Text
Susunan keanggotaan Tim Perunding PPI, terdiri dari:
a. pengarah :
Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian
b. ketua :
Menteri Perdagangan
c. anggota :
1. Menteri Luar Negeri;
2. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
3. Menteri Keuangan;
4. Menteri Kesehatan;
5. Menteri Ketenagakerjaan;
6. Menteri Perindustrian;
7. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
8. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
9. Menteri Perhubungan;
10. Menteri Komunikasi dan Informatika;
11. Menteri Pertanian;
12. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
13. Menteri Kelautan dan Perikanan;
14. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
15. Menteri Pariwisata;
16. Menteri Sekretaris Negara;
17. Sekretaris Kabinet;
18. Kepala Badan Standardisasi Nasional;
19. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
20. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan; dan
21. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri INDONESIA.
Your Correction
