Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 82 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2017 tentang Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Susunan keanggotaan Tim Perunding PPI, terdiri dari: a. pengarah : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian b. ketua : Menteri Perdagangan c. anggota : 1. Menteri Luar Negeri; 2. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 3. Menteri Keuangan; 4. Menteri Kesehatan; 5. Menteri Ketenagakerjaan; 6. Menteri Perindustrian; 7. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 8. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 9. Menteri Perhubungan; 10. Menteri Komunikasi dan Informatika; 11. Menteri Pertanian; 12. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 13. Menteri Kelautan dan Perikanan; 14. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; 15. Menteri Pariwisata; 16. Menteri Sekretaris Negara; 17. Sekretaris Kabinet; 18. Kepala Badan Standardisasi Nasional; 19. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; 20. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan; dan 21. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri INDONESIA.
Your Correction