Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 61 Tahun 2O24 tentang Neraca Komoditas (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 87) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 16 Pasal 1 diubah dan di antara angka 16 dan angfu t7 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 16a sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1. '.
BUK INDONESIA