Correct Article 3A
PERPRES Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 61 TAHUN 2024 TENTANG NERACA KOMODITAS
Current Text
(1) Menko Panga.n melakukan koordinasi dan pengendalian atas penJrusunan, penetapan, dan pelaksanaan Neraca Komoditas pangan.
(2) Komoditas. . .
j l^\r;r.rI rF{Itr
(2t Komoditas pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. gula;
b. pergaraman;
c. jagung;
d. beras;
dagrng lembu;
dan
g. bawang putih.
(3) Jenis komoditas pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diubah dengan Keputusan Menko berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menko Pangan dan dihadiri oleh menteri/kepala lembaga nonkementerian atau diwakili oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk untuk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
Your Correction
