Correct Article 17
PERPRES Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 61 TAHUN 2024 TENTANG NERACA KOMODITAS
Current Text
(1) Pengelola SINAS NK melakukan kompilasi data dan informasi Rencana Kebutuhan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Rencana Pasokan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang akan ditetapkan sebagai Neraca Komoditas.
dalam
6. (2) Penetapan
7 t2t Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan:
a. berdasarkan rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menko Perekonomian atau Menko Pangan; atau
b. tanpa melalui rapat koordinasi sebagaimana dimalsud pada hurufa.
(3) Penetapan Neraca Komoditas dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara elektronik pada SINAS NK.
(4) Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat hari kerja ketqjuh bulan Desember pada tahun sebelum masa berlaku Neraca Komoditas.
(5) Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat l2l ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun takwim.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
