Correct Article 1
PERPRES Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 61 TAHUN 2024 TENTANG NERACA KOMODITAS
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
l. Neraca Komoditas adalah data dan informasi yang memuat situasi konsumsi dan produksi komoditas tertentu untuk kebutuhan penduduk dan keperluan industri dalam kunrn waktu tertentu yang ditetapkan dan berlaku secara nasional.
2. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean,
3. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
4. Rencana Kebutuhan adalah rincian data dan informasi terkait kebutuhan dari suatu komoditas sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk keperluan industri, Barang Konsumsi, dan komoditas selain digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk keperluan industri.
5. Rencana Pasokan adalah rincian data dan informasi terkait pasokan dari suatu komoditas yang berasal dari ketersediaan/ stok dan/ atau hasil produksi.
6. Ekspor adalah yang digunakan sebqgai perizinan di bidang Ekspor.
7. Impor adalah yang digunakan seb"gai perizinan di bidang Impor.
8. Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
9. Bahan Penolong adalah bahan yang sebagai pelengkap dalam proses produksi untuk menghasilkan produk yang fungsinya sempurna sesuai parameter produk yang diharapkan.
lO. Barang Konsumsi adalah barang yang digunakan untuk keperluan konsumsi penduduk.
11. Pelaku. . .
I
11. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan pada bidang tertentu.
12. INDONESIA National Single Window yang selanjutnya disingkat INSW adalah integrasi sistem secara nasional yang memungkinkan data dan informasi data dan informasi secara tunggal dan sinkron, dan penyampa.ian keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan barang sesuai dengan ketentuan peraturan undangan.
13. Sistem INSW yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen dokumen kekarantinaan, dokumen prizinart, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan Ekspor dan/atau Impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan pnrses informasi antar sistem internal secara otomatis.
14, Sistem Nasional Neraca Komoditas yang selanjutnya disebut SINAS NK adalah subsistem dari SINSW untuk proses dan pelaksanaan Neraca Komoditas.
15, Data Tersedia adalah data dan informasi yang telah terverifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik yang berasal dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, Pelaku Usaha, asosiasi, dan/atau data lainnya yang dapat
16. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang selanjutnya disebut Menko Perekonomian adalah menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta urusan dalam pemerintahan di bidang perekonomian.
secara tunggal, 16a. Menteri. . .
2 16a. Menteri Koordinator Bidang Pangan yang selanjutnya disebut Menko Pangan adalah menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta urusan dalam pemerintahan di bidang pangan.
17. Perizinan Benrsaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya.
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berikut:
sebagai
Your Correction
