Correct Article 24
PERPRES Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 61 TAHUN 2024 TENTANG NERACA KOMODITAS
Current Text
(1) Dalam kondisi tertentu yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi perhitungan data kebutuhan dan pasokan nasional, Neraca Komoditas dapat dilakukan perubahan.
(21 Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bencana alam;
b. bencana nonalam;
c. investasi baru;
d. program prioritas pemerintah; dan/atau
e. kondisi lainnya.
(3) bencana alam dan bencana nonalam dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Investasi . . .
i
(4) Investasi baru atau program prioritas pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d diusulkan oleh menteri/kepala lembaga pembina sektor komoditas, menteri yang urusan pemerintahan di bidang perdagangan, atau menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait kepada Menko Perekonomian atau Menko Pangan.
(5) Kondisi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf e yaitu:
a. pengajuan baru;
b. pengajuan perubahan Rencana Kebutuhan terkait jumlah;
Rencana Kebutuhan selain jumlah untuk komoditas tidak wajib periksa karantina;
Rencana Kebutuhan selain periksa jumlah untuk komoditas wajib karantina; atau c d e Rencana ditolak.
kembali atas Kebutuhan
(6) Pengajuan baru sebagaimana permohonan usulan yang sebelumnya ayat (5) huruf a dilakukan oleh:
dimaksud pada pengajuan yang
a. Pelaku Usaha yang sama sekali belum pernah mengajukan Rencana Kebutuhan;
atau Pelaku Usaha yang pernah mengajukan Rencana Kebutuhan, namun akan melakukan penambahan jenis komoditas baru.
b
(7) Perubahan. . .
-L4- 9 (71 Perubahan Rencana Kebutuhan selain jumlah untuk komoditas wajib periksa karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d berupa negara asal, pelabuhan tqiuan, unit usaha asal, pos taif,/Harmortizcd System Code, dan uraian barang diperlukan verifikasi atas pengajuan perubahan data dari Pelaku Usaha oleh /lembaga nonkementerian pembina sektor komoditas.
Ketentuan ayat (3) huruf a Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
