Correct Article 33
PERPRES Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 61 TAHUN 2024 TENTANG NERACA KOMODITAS
Current Text
Dalam hal diperlukan untuk menunjang penyempurnaan Neraca Komoditas, Menko atau Menko Pangan atau pejabat pimpinan tinggr madya yang ditunjuk dapat mengurangi atau menambah elemen data yang dibutuhkan pada rincian data dan informasi Neraca Komoditas berdasarkan usulan kementerian/lembaga pembina sektor
komoditas atau Pelaku Usaha.
13. Ketentuan. . ,
IJ I
13. Ketentuan ayat (4) Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
