Correct Article 12
PERPRES Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 61 TAHUN 2024 TENTANG NERACA KOMODITAS
Current Text
(U Usulan kebutuhan yang diajukan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat l2l diteruskan dari SINAS NK ke:
a. sistem elektronik kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor dan/atau
b. sistem elektronik kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, sesuai dengan ketentuan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Perizinan berbasis tisiko.
Dalam hal usulan kebutuhan yang diqjukan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat12) merupakan:
a. usulan . . .
l2t
a. usulan kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk keperluan industri;
dan
b. usulan kebutuhan untuk barang komplementer, tes pasar, dan layanan purna jual, usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diteruskan dari SINAS NK ke sistem informasi industri nasional yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan sistem elektronik kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait, eesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.
(3) Sistem elektronik kementerian/lembaga.
nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi standar dan terintegrasi dengan SINAS NK.
(4) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
a. struktur komoditas;
b. relasi layanan verifikasi Rencana Kebutuhan pada kementerian/lembaga pemerintah pembina sektor komoditas dengan layanan perizinan pada kementerian/lembaga nonkementerian terkait; dan c, data khusus.
(5) Struktur komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a paling sedikit meliputi:
klasifikasi barang;
uraian barang;
spesifikasi barang;
tqiuan penggunaan barang;
jenis dan standar satuan barang; dan dokumen persyaratan tercantum ddam SINAS NK.
a. b.
c,
d. e.
f. (6) Standar...
(6) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibahas dan disepakati oleh kementerian yang sinkronisasi dan koordinasi serta urusan kementerian dalam pemerintahan di bidang kementerian yang sinkronisasi dan koordinasi serta urusan kementerian dalam pemerintahan di bidang pangan, kementerian/lembaga pemerintah pembina sektor komoditas, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian penerbit Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan Impor, dan pengelola SINAS NK.
l7l Standar yang telah disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (6) SINAS NK.
(8) Dalam hal sistem elelrtronik kementerian/lembaga nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terintegrasi, kementerian/lembaga pemerintah dapat data usulan kebutuhan pada SINAS NK sesuai dengan ketentuan Perizinan untuk diatur kegiatan usaha dalam peraturan perundang-undangan mengenai Perizinan Berusaha berbasis risiko.
Ketentuan ayat (2) huruf a Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
