Correct Article 39
PERPRES Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 61 TAHUN 2024 TENTANG NERACA KOMODITAS
Current Text
(U Dalam kondisi tertentu, jangka waktu pengajuan permohonan usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (11), Rencana Kebutuhan dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), penetapan Rencana Pasokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), dan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7 ayat l4l dapat dilakukan perubahan.
(21 Kondisi tertentu dan perubahan jangka walrttr sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui rapat koordinasi yang oleh kementerian yang sinkronisasi dan koordinasi serta urusan kementerian dalam pemerintahan di bidang atau kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta urusan kementerian dalam di bidang pangan.
Your Correction
