Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERPRES Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 61 TAHUN 2024 TENTANG NERACA KOMODITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menko dan Menko Pangan dapat melakukan koordinasi terkait penentuan jenis komoditas pangan atau nonpangan. Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal lO (1) Selain usulan dari Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 7 ayat (1), Rencana Kebutuhan dapat disusun berdasarkan usulan kebutuhan dari kementerian/lembaga pemerintah pembina sektor komoditas untuk: strategis tertentu yang barang kebutuhan pokok; dan b. komoditas. . . e f. 4 a- komoditas il 5 b, komoditas strategis tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Menko Perekonomian atau Menko Pangan berdasarkan usulan dari kementerian/lembaga nonkementerian pembina sektor komoditas' (21 Dalam Rencana Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga Pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas dapat berkoordinasi dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang urusan statistik nasional untuk referensi. data (3) Usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebutuhan untuk tahun berikutnya setelah penetapan Neraca Komoditas. Ketentuan ayat (6) Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction