Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERPRES Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 61 TAHUN 2024 TENTANG NERACA KOMODITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(U Menko atau Menko Pangan bersama denga.n menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait melakukan monitoring dan evaluasi atas penyusunan dan Neraca Komoditas dimaksud dalam Pasal 6 dan perubahan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26. (21 Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-wa.lrhr dalam hal diperlukan. (3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagairnana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. rekomendasi pencabutan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor yang sudah diterbitkan; dan/ atau b. perubahan Neraca Komoditas. 12. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction