Correct Article 32
PERPRES Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 61 TAHUN 2024 TENTANG NERACA KOMODITAS
Current Text
(U Menko atau Menko Pangan bersama denga.n menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait melakukan monitoring dan evaluasi atas penyusunan dan Neraca Komoditas dimaksud dalam Pasal 6 dan perubahan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26.
(21 Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-wa.lrhr dalam hal diperlukan.
(3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagairnana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. rekomendasi pencabutan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor yang sudah diterbitkan; dan/ atau
b. perubahan Neraca Komoditas.
12. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
