Correct Article 35
PERPRES Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 61 TAHUN 2024 TENTANG NERACA KOMODITAS
Current Text
(1) Menteri yaflg menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang menteri/kepala lembaga nonkementerian pembina sektor komoditas, dan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait mendapatlan hak akses Neraca Komoditas pada SINAS NK.
(21 Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk untuk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, menteri/kepala lembaga komoditas, atau pembina sektor kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(3) Pemberian dan hak akses sebaga.imana dimaksud pada ayat (f ) dan ayat (2) mem prinsip dan keamanan dokumen negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Menko atau Menko Pangan melakukan evaluasi penggunaan hak akses sesuai prinsip kerahasiaan dan keamanan dokumen negara ayat (3).
sebagaimana dimaksud pada
14.Ketentuan...
trIFFIFFN BLIK INDONESIA
14. Ketentuan ayat (2) Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
