Article 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Dosen Universitas Pertahanan yang selanjutnya disebut Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni di bidang pertahanan dan bela negara melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada Universitas Pertahanan yang diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
2. Dosen Tetap Universitas Pertahanan yang selanjutnya disebut Dosen Tetap adalah Dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap di Universitas Pertahanan.
3. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Dosen dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
4. Rektor Universitas Pertahanan adalah pemimpin dan penanggung jawab tertinggi dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Universitas Pertahanan.