Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERPRES Nomor 64 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2017 tentang Dosen di Lingkungan Universitas Pertahanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan dan pengembangan karier Dosen meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier selama dalam masa penugasan sebagai Dosen. (2) Pembinaan dan pengembangan profesi Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. (3) Pembinaan dan pengembangan profesi Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui jabatan akademik dosen. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengembangan karier Dosen diatur dengan Peraturan Rektor Universitas Pertahanan.
Your Correction