Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 64 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2017 tentang Dosen di Lingkungan Universitas Pertahanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor. (2) Jumlah angka kredit untuk jenjang jabatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. 150 (seratus lima puluh) untuk asisten ahli; b. 200 (dua ratus) sampai dengan 300 (tiga ratus) untuk lektor; c. 400 (empat ratus) sampai dengan 700 (tujuh ratus) untuk lektor kepala; dan d. 850 (delapan ratus lima puluh) sampai dengan 1050 (seribu lima puluh) untuk profesor.
Your Correction