Correct Article 10
PERPRES Nomor 64 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2017 tentang Dosen di Lingkungan Universitas Pertahanan
Current Text
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dan prajurit Tentara Nasional INDONESIA menjadi Dosen ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atas usul Rektor Universitas Pertahanan setelah melalui proses sidang Senat Akademik Universitas Pertahanan.
(2) Pengangkatan Dosen Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan pengangkatan dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai dosen.
(3) Selain memenuhi persyaratan pengangkatan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengangkatan
Dosen Tentara Nasional INDONESIA juga harus memenuhi persyaratan:
a. perwira dengan pangkat paling rendah letnan satu;
b. memiliki latar belakang akademik yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan bidang pertahanan dan bela negara; dan
c. lolos seleksi sidang Senat Akademik Universitas Pertahanan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan Dosen Tentara Nasional INDONESIA diatur dengan Peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Your Correction
