Correct Article 3
PERPRES Nomor 64 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2017 tentang Dosen di Lingkungan Universitas Pertahanan
Current Text
(1) Dosen Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) terdiri atas:
a. Dosen Tentara Nasional INDONESIA;
b. Dosen Pegawai Negeri Sipil; dan
c. Dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
(2) Dosen Tentara Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jabatan karier yang berasal dari prajurit Tentara Nasional INDONESIA.
(3) Dosen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jabatan karier yang berasal dari pegawai Aparatur Sipil Negara.
(4) Dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Dosen Tetap yang diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
