Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 64 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2017 tentang Dosen di Lingkungan Universitas Pertahanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dosen berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional tridharma perguruan tinggi meliputi dharma pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Dosen berstatus sebagai Dosen Tetap dan dosen tidak tetap.
Your Correction