Correct Article 8
PERPRES Nomor 64 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2017 tentang Dosen di Lingkungan Universitas Pertahanan
Current Text
(1) Kebutuhan jumlah dan jenis Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per tahun sesuai dengan prioritas kebutuhan.
(2) Kebutuhan jumlah dan jenis Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan menyampaikan usulan kebutuhan jumlah dan jenis Dosen kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
