Correct Article 16
PERPRES Nomor 64 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2017 tentang Dosen di Lingkungan Universitas Pertahanan
Current Text
(1) Dosen diangkat pada jenjang jabatan akademik oleh pejabat yang berwenang berdasarkan penilaian angka kredit.
(2) Penilaian angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh tim penilai angka kredit yang ditetapkan oleh Rektor Universitas Pertahanan.
(3) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. Rektor Universitas Pertahanan untuk jenjang jabatan asisten ahli dan lektor; dan
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi untuk jenjang jabatan lektor kepala dan profesor atas usulan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan setelah melalui pertimbangan dan/atau persetujuan Sidang Senat Akademik Universitas Pertahanan.
Your Correction
