Correct Article 4
PERPRES Nomor 64 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2017 tentang Dosen di Lingkungan Universitas Pertahanan
Current Text
(1) Dosen tidak tetap Universitas Pertahanan merupakan dosen yang bekerja paruh waktu yang bekerja pada Universitas Pertahanan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dosen tidak tetap pada Universitas Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor Universitas Pertahanan.
Your Correction
