Correct Article 21
PERPRES Nomor 64 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2017 tentang Dosen di Lingkungan Universitas Pertahanan
Current Text
(1) Dosen Tetap diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Gaji dan tunjangan bagi Dosen Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dosen Tetap yang mendapat tugas tambahan sebagai Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, kepala program studi, direktur pascasarjana, dan ketua unit pelaksana teknis memperoleh tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang yang bersangkutan melaksanakan tridharma perguruan tinggi.
(4) Dosen tidak tetap Universitas Pertahanan diberikan honorarium sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
