Correct Article 18
PERPRES Nomor 64 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2017 tentang Dosen di Lingkungan Universitas Pertahanan
Current Text
(1) Dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier, Dosen Tetap dapat diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi atau jabatan administrasi di lingkungan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional INDONESIA, kementerian/lembaga lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pejabat pimpinan tinggi atau pejabat administrasi di lingkungan Universitas Pertahanan dapat diangkat menjadi Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
