Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERPRES Nomor 64 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2017 tentang Dosen di Lingkungan Universitas Pertahanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier, Dosen Tetap dapat diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi atau jabatan administrasi di lingkungan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional INDONESIA, kementerian/lembaga lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pejabat pimpinan tinggi atau pejabat administrasi di lingkungan Universitas Pertahanan dapat diangkat menjadi Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction