Correct Article 6
PERPRES Nomor 64 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2017 tentang Dosen di Lingkungan Universitas Pertahanan
Current Text
Dosen Tetap dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, kepala program studi, direktur pascasarjana, dan ketua unit pelaksana teknis di lingkungan Universitas Pertahanan.
Your Correction
