PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Apabila terjadi perselisihan antara PARA PIHAK sepakat penyelesaiannya dilakukan secara musyawarah dan mufakat.
(2) Apabila penyelesaian secara musyawarah dan mufakat tidak tercapai, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum.
Perjanjian Kerja sama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup ditandatangani oleh PARA PIHAK, mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan PARA PIHAK masing-masing mendapat 1 (satu) rangkap untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK KEDUA Ketua Kelompok ...
Materai Rp10.000,00
… (nama)
PIHAK PERTAMA KPA/PPK Dinas ...
Kab/Kota ...
… (nama)
Format 8
BERITA ACARA SERAH TERIMA DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN PEKARANGAN PANGAN LESTARI TAHUN ANGGARAN 2024 Nomor: …
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor … , pada hari ini ... tanggal ...
bulan ... tahun ... yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : …
Jabatan : Ketua Kelompok …
Desa : …
Kecamatan : …
Kabupaten : … Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU.
2. Nama : …
NIP.
: …
Jabatan : Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen
Kabupaten/Kota ...
Instansi : Dinas ... Kabupaten/Kota
Alamat : Jln. … Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dengan ini menyatakan sebagai berikut:
1. PIHAK KESATU akan melaksanakan penyelesaian pekerjaan berupa Bantuan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian kegiatan Pekarangan Pangan Lestari (P2L) sesuai dengan Surat Keputusan Nomor ... dan Perjanjian Kerja Sama Nomor ...
2. PIHAK KESATU telah menerima dana bantuan dari PIHAK KEDUA dan akan dipergunakan untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama, dengan jumlah total dana yang telah diterima: Rp... (... rupiah).
3. PIHAK KEDUA menyerahkan kepada PIHAK KESATU dan PIHAK KESATU menerima dari PIHAK KEDUA berupa bantuan uang dengan nilai Rp... (... rupiah) lengkap tanpa ada pemotongan apapun serta sanggup melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan dalam Petunjuk Teknis.
Demikian Berita Acara Serah Terima Bantuan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian kegiatan P2L ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani oleh para pihak pada hari ini dan tanggal tersebut di atas, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
…, … 2024 PIHAK KESATU PIHAK KEDUA Kelompok ...
... (nama) Ketua Kuasa Penguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen Kabupaten/Kota ...
... (nama) NIP...
Format 9
KEPUTUSAN KEPALA DINAS … KABUPATEN/KOTA ...
NOMOR … TENTANG PENETAPAN ADMIN LAPORAN UTAMA PENERIMA BANTUAN PAKET DATA DI BALAI PENYULUHAN PERTANIAN TAHUN 2024
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DINAS … KABUPATEN/KOTA …,
Menimbang :
a. … ;
b. … ;
Mengingat :
1. … ;
2. … ;
3. … ;
Memperhatikan:
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) – Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) … Tahun Anggaran … .
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU :
MENETAPKAN Admin Laporan Utama Penerima Bantuan Paket Data di Balai Penyuluhan Pertanian Tahun 2024 yang selanjutnya disebut Admin, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA :
Admin sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai tugas:
a. melakukan rekapitulasi data pembangunan pertanian tingkat kecamatan meliputi:
1. komoditas strategis pertanian; dan
2. kegiatan Balai Penyuluhan Pertanian;
b. mengunggah secara berkala setiap minggu melalui aplikasi laporan utama Kementerian Pertanian https://laporanutama.pertanian.go.id; dan
c. menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas … Kabupaten/Kota … sebagai salah satu bentuk indikator kinerja setiap minggu.
KETIGA :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, Admin sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berkoordinasi dengan petugas teknis dan/atau fungsional pertanian lainnya serta dinas teknis yang menangani bidang pertanian di kabupaten/kota … .
KEEMPAT :
Memberikan paket data kepada Admin sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU senilai Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan selama 12 bulan dan dibayarkan sesuai dengan hasil evaluasi kinerja setiap tiga bulan dalam bentuk Laporan Utama Kementerian Pertanian.
KELIMA :
Biaya yang diperlukan akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada DPA- SKPD Dinas ... Kabupaten/Kota ... Tahun Anggaran ... .
KEENAM :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di ...
pada tanggal ...
KEPALA DINAS ...
KABUPATEN/KOTA ...,
... (tanda tangan dan stempel) … (nama) NIP …
Salinan Keputusan ini disampaikan Kepada Yth.:
1. Bupati/Walikota … ;
2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
3. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) … ;
4. Yang bersangkutan; dan
5. Arsip.
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DINAS … KABUPATEN/KOTA ...
NOMOR ...
TENTANG PENETAPAN ADMIN LAPORAN UTAMA PENERIMA BANTUAN PAKET DATA DI BALAI PENYULUH PERTANIAN TAHUN 2024
DATA ADMIN LAPORAN UTAMA PENERIMA BANTUAN PAKET DATA DI BALAI PENYULUHAN PERTANIAN TAHUN 2024
NO PROVINSI KABUPATEN/ KOTA NAMA BPP KEC.
IDENTITAS ADMIN LAPORAN UTAMA NAMA LENGKAP ALAMAT NIK NO. HP 1
2
…
dst
KEPALA DINAS ...
KABUPATEN/KOTA ...,
... (tanda tangan dan stempel) … (nama) NIP …
Format 10
KEPUTUSAN KEPALA DINAS … KABUPATEN/KOTA ...
NOMOR … TENTANG PENETAPAN CALON PENERIMA DAN CALON LOKASI (CPCL) KEGIATAN PELATIHAN TEMATIK PERTANIAN DAK NON FISIK TAHUN 2024
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DINAS ... KABUPATEN/KOTA ...,
Menimbang :
a. … ;
b. … ;
Mengingat :
1. … ;
2. … ;
3. … ;
Memperhatikan :
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) – Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ... Tahun Anggaran ... .
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU :
MENETAPKAN BPP Pelaksana Kegiatan Pelatihan Tematik Pertanian di Kabupaten/Kota … Tahun … sesuai dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA :
Kegiatan Pelatihan Tematik Pertanian melalui DAK Non Fisik melibatkan penyuluh pertanian, petani, perwakilan kelompok tani (Poktan), dan/atau perwakilan gabungan kelompok tani (gapoktan) di wilayah kerjanya, serta instansi daerah atau pihak terkait lainnya.
KETIGA :
1. Koordinator BPP/Pimpinan BPP dan penyuluh di BPP menyiapkan materi pelatihan sesuai dengan kebutuhan petani, peserta pelatihan dan narasumber serta melaksanakan kegiatan pelatihan sesuai spesifik lokalita dengan berkordinasi dengan pimpinan unit kerja yang melaksanakan kegiatan penyuluhan pertanian di Dinas … Kabupaten/Kota …
2. Koordinator BPP/Pimpinan BPP dan penyuluh di BPP mendokumentasikan kegiatan pelatihan tematik dengan foto open camera.
3. Koordinator BPP/Pimpinan BPP dan penyuluh di BPP menyusun laporan kegiatan pelatihan tematik dan melaporkan kepada Kepala Dinas … Kabupaten/Kota … melalui pimpinan unit kerja yang melaksanakan kegiatan penyuluhan pertanian.
KEEMPAT :
Dinas daerah Kabupaten/Kota yang membidangi Penyuluhan Pertanian melakukan Pengawalan, Pembinaan, Pendampingan, Monitoring, Evaluasi serta Pelaporan pada Kegiatan Pelatihan Tematik baik secara administratif meliputi aspek keuangan dan teknis.
KELIMA :
Menyelenggarakan pelatihan tematik pertanian di BPP sebagai Pusat Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebesar Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) per BPP dalam bentuk bahan praktek, uang saku, dan/atau konsumsi.
KEENAM :
Biaya yang diperlukan akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada DPA-SKPD Dinas ... Kabupaten/Kota ... Tahun Anggaran ... .
KETUJUH :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di ...
pada tanggal …
KEPALA DINAS ...
KABUPATEN/KOTA ...,
... (tanda tangan dan stempel) … (nama) NIP …
Salinan Keputusan ini disampaikan Kepada Yth.:
1. Bupati/Walikota *) … ;
2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
3. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) … ;
4. Yang bersangkutan; dan
5. Arsip.
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DINAS … KABUPATEN/KOTA ...
NOMOR ...
TENTANG PENETAPAN CALON PENERIMA DAN CALON LOKASI (CPCL) KEGIATAN PELATIHAN TEMATIK PERTANIAN DAK NON FISIK TAHUN 2024
DAFTAR NAMA BPP PELAKSANA PELATIHAN TEMATIK PERTANIAN DI KABUPATEN/KOTA … PROV … TAHUN 2024
No Nama BPP Nama Koordinator/ Pimpinan BPP Jumlah Peserta Pelatihan (Orang) Anggaran (Rp.) 1 2 3 4 5 1
2
3
Jumlah
KEPALA DINAS ...
KABUPATEN/KOTA ...,
... (tanda tangan dan stempel) … (nama) NIP …
Format 11
KEPUTUSAN KEPALA DINAS … KABUPATEN/KOTA … NOMOR …
TENTANG
PENETAPAN CALON PENERIMA DAN CALON LOKASI (CPCL) KEGIATAN SEKOLAH LAPANG TEMATIK PERTANIAN DAK NON FISIK TAHUN 2024
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DINAS ... KABUPATEN/KOTA ...,
Menimbang : a. … ;
b. … ;
Mengingat : 1. … ;
2. … ;
3. … ;
Memperhatikan : Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) – Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ... Tahun Anggaran ...
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU : MENETAPKAN Kecamatan … sebagai pelaksana kegiatan Sekolah Lapang Tematik Pertanian tingkat Kabupaten/Kota dengan komoditas unggulan … Tahun ….
KEDUA : Dinas daerah Kabupaten/Kota yang membidangi Penyuluhan Pertanian bekerjasama dengan BPP di lokasi kecamatan pelaksana kegiatan Sekolah Lapang tingkat Kabupaten/Kota mempunyai tugas:
a. Melakukan sosialisasi dan rembug tani;
b. Menyiapkan bahan pembelajaran;
c. Melaksanakan kegiatan Sekolah Lapang Tematik Pertanian melalui Kursus Tani (teori dan praktek);
d. Melakukan Pengawalan dan Pendampingan secara rutin di lokasi Sekolah Lapang (Laboratorium Lapangan);
e. Melakukan Temu Lapang Tani/Farm Field Day (FFD);
dan
f. Melakukan pendampingan, pengawalan, pengamatan, monitoring dan membuat laporan perkembangan pelaksanaan Sekolah Lapang Tematik Pertanian.
KETIGA : Dinas yang menyelenggarakan fungsi Penyuluhan Pertanian di Kabupaten/Kota melakukan Pengawalan, Pembinaan, Pendampingan, Monitoring, Evaluasi serta Pelaporan pada setiap tahapan kegiatan secara berkala melalui kunjungan langsung ke lokasi Pelaksanaan Sekolah Lapang maupun secara administratif meliputi aspek keuangan dan teknis.
KEEMPAT : Menyelenggarakan kegiatan Sekolah Lapang Tematik Pertanian sebagai Pusat Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebesar Rp
100.000.000,- (seratus juta rupiah) dalam bentuk sosialisasi, rembug tani, kursus tani, FFD, serta pengawalan dan pendampingan.
KEEMPAT : Biaya yang diperlukan akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada DPA-SKPD Dinas ... Kabupaten/Kota ...
Tahun Anggaran ... .
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku tanggal 2 Januari 2024.
Ditetapkan di ...
pada tanggal …
KEPALA DINAS ...
KABUPATEN/KOTA ...,
... (tanda tangan dan stempel) … (nama) NIP …
Salinan Keputusan ini disampaikan Kepada Yth.:
1. Bupati/Walikota … ;
2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
3. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) … ;
4. Yang bersangkutan; dan
5. Arsip.
Format 12
KEPUTUSAN KEPALA DINAS … KABUPATEN/KOTA … NOMOR … TENTANG PENETAPAN PETUGAS PUSAT KESEHATAN HEWAN LINGKUP KABUPATEN/KOTA … TAHUN 2024
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DINAS … KABUPATEN/KOTA ... ,
Menimbang :
a. … ;
b. … ;
Mengingat
:
1. … ;
2. … ;
3. … ;
Memperhatikan :
Daftar Penggunaan Anggaran ... Tahun Anggaran ... .
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU
:
MENETAPKAN Petugas Pusat Kesehatan Hewan Lingkup Kabupaten … Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA
:
Petugas sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU mempunyai tugas:
1. melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan hewan di Puskeswan;
2. melakukan kegiatan pengobatan penyakit hewan menular strategis;
3. melakukan kegiatan koordinasi;
4. melakukan kegiatan surveilans dan mengirimkan sampel ke laboratorium Veteriner; dan
5. melakukan kegiatan pelaporan kegiatan pelayanan kesehatan hewan melalui iSIKHNAS.
KETIGA
:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, petugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bertanggung jawab dan menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas … Kabupaten/Kota … .
KEEMPAT
: Biaya yang diperlukan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada DPA ... Kabupaten/Kota ... Tahun Anggaran
2024. KELIMA
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di … pada tanggal …
KEPALA DINAS ...
KABUPATEN/KOTA ...,
... (tanda tangan dan stempel) … (nama) NIP …
Salinan Keputusan ini disampaikan Kepada Yth.:
1. Bupati/Walikota ... ;
2. Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten/Kota … ;
3. Yang bersangkutan.
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DINAS… KABUPATEN...
NOMOR ...
TENTANG PENETAPAN PETUGAS PELAYANAN KESEHATAN HEWAN LINGKUP KABUPATEN/KOTA … TAHUN 2024
PETUGAS PELAYANAN KESEHATAN HEWAN LINGKUP KABUPATEN/KOTA … TAHUN 2024
NO PROVINSI KABUPATEN/ KOTA NAMA PUSKESWAN IDENTITAS PETUGAS PELAYANAN KESEHATAN HEWAN NAMA ALAMAT NIK NO. HP 1 2 dst
KEPALA DINAS … KABUPATEN/KOTA ...
... (tanda tangan dan stempel) … (nama) NIP …
Format 13
KEPUTUSAN KEPALA DINAS … KABUPATEN/KOTA ...
NOMOR … TENTANG PENETAPAN PETUGAS PELAPOR iSIKHNAS LINGKUP KABUPATEN/KOTA … TAHUN 2024
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DINAS … KABUPATEN/KOTA …,
Menimbang :
a. … ;
b. … ;
Mengingat :
1. … ;
2. … ;
3. … ;
Memperhatikan: Daftar Penggunaan Anggaran ... Tahun Anggaran 2024
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU : MENETAPKAN Petugas Pelapor iSIKHNAS Lingkup Kabupaten/Kota … Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Petugas sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU mempunyai tugas:
1. melakukan pemutakhiran data infrastruktur, sumber daya manusia puskeswan dan cakupan wilayah kerja melalui sistem informasi kesehatan hewan nasional (iSIKHNAS);
2. melakukan pelaporan kegiatan pelayanan kesehatan hewan melalui iSIKHNAS;
3. melakukan rekapitulasi data pelayanan kesehatan hewan setiap bulan.
4. menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas … Kabupaten/Kota … sebagai salah satu bentuk indikator kinerja setiap minggu.
KETIGA : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, Petugas Pelapor iSIKHNAS sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berkoordinasi dengan petugas pelayanan Kesehatan hewan.
KEEMPAT : Memberikan paket data kepada Petugas pelapor iSIKHNAS untuk pengelolaan data Pelayanan Puskeswan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU senilai Rp100.000,-(seratus ribu rupiah) setiap bulan selama 12 bulan.
KELIMA : Biaya yang diperlukan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada DPA ... Kabupaten/Kota ... Tahun Anggaran 2024.
KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di … pada tanggal …
KEPALA DINAS ...
KABUPATEN/KOTA ...,
... (tanda tangan dan stempel) … (nama) NIP …
Salinan Keputusan ini disampaikan Kepada Yth.:
1. Bupati/Walikota ... ;
2. Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten/Kota … ;
3. Yang bersangkutan.
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DINAS … KABUPATEN/KOTA ...
NOMOR ...
TENTANG PENETAPAN PETUGAS PELAPOR iSIKHNAS LINGKUP KABUPATEN/KOTA … TAHUN 2024
PETUGAS PELAPOR iSIKHNAS LINGKUP KABUPATEN/KOTA … TAHUN 2024
NO PROVINSI KABUPATEN/ KOTA NAMA PUSKESWAN IDENTITAS PETUGAS PELAPOR iSIKHNAS NAMA ALAMAT NIK NO. HP 1 2 ….
dst
KEPALA DINAS ...
KABUPATEN/KOTA ...
... (tanda tangan dan stempel) … (nama) NIP …
Format 14
DATA PELAPORAN KASUS DAN PERKEMBANGAN KASUS PENYAKIT HEWAN No ID Kasus Tanggal laporan Pelapor Nama Puskeswan Lokasi Spesies Diagnosa Banding Perkembangan Kasus Jumlah (ekor) 1 2 3 4 5 dst
DATA PENGOBATAN No Tanggal Kasus ID Kasus Petugas Nama Puskeswan Lokasi Dosis Obat Hewan Tanda/ Sindrom Diagnosa Banding Jumlah (ekor) 1 2 3 4 5 dst
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI AMRAN SULAIMAN
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR TAHUN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2024
MEKANISME PELAKSANAAN KEGIATAN
A.
Pekarangan Pangan Lestari
Kegiatan Pekarangan Pangan Lestari atau disebut P2L dilaksanakan secara berkelanjutan untuk meningkatkan ketersediaan, aksesibilitas, dan pemanfaatan, serta pendapatan yang dilaksanakan oleh kelompok penerima manfaat pada kabupaten/kota pada lokus intervensi penurunan stunting sesuai yang telah ditetapkan oleh Kementerian/Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. Pelaksanaan kegiatan P2L dibiayai dengan DAK Non Fisik Bidang Pertanian. Fasilitasi bantuan digunakan untuk menerapkan budi daya sayuran dengan beberapa komoditas hortikultura lain untuk memenuhi kebutuhan pangan dan meningkatkan pendapatan rumah tangga. Fasilitasi bantuan terhadap kegiatan P2L sejumlah Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) per kelompok yang dilaksanakan dalam bentuk transfer uang.
Komponen kegiatan P2L terdiri atas fasilitas untuk pengadaan sarana perbenihan, demplot, kegiatan pertanaman, dan kegiatan pascapanen.
Setiap kelompok penerima manfaat kegiatan P2L juga mendapat pendampingan teknis dan administrasi dari pendamping dan dinas dari kabupaten/kota baik dalam pelaksanaan budi daya tanaman sayuran, tanaman buah, dan tanaman obat, pemanfaatan dana, dan pelaporan.
1. Penerima Manfaat Kegiatan Penerima manfaat kegiatan P2L adalah Poktan, Gapoktan, Kelompok Wanita Tani, Gapoktan Bersama, kelompok PKK, dan/atau kelompok masyarakat lainnya yang berada pada wilayah desa/kelurahan dan/atau wilayah kecamatan stunting yang telah ditetapkan instansi terkait dan memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. jumlah anggota dalam satu kelompok penerima batuan kegiatan P2L minimal 20 (dua puluh) orang, yang lokasi pekarangan anggotanya berada dalam satu kawasan dan memiliki pengalaman dalam budi daya sayuran dan tanaman obat;
b. kelompok terpilih terdaftar pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan);
c. belum pernah mendapatkan bantuan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian pada kegiatan yang sama;
d. kelompok penerima manfaat sudah dibina oleh Dinas kabupaten/kota paling singkat satu tahun;
e. mampu menyediakan lahan demplot (bukan menyewa lahan) dengan luas total lahan:
1) untuk perdesaan, antara 400m2 (empat ratus meter persegi) sampai dengan 500m2 (lima ratus meter persegi); dan
2) untuk perkotaan, antara 100m2 (seratus meter persegi) sampai dengan 200m2 (dua ratus meter persegi).
f. penyediaan luas lahan demplot dituangkan dalam perjanjian dengan jangka waktu pemanfaatan lahan demplot paling singkat lima tahun.
2. Tahapan Pelaksanaan Tahapan pelaksanaan kegiatan P2L meliputi:
a. penetapan penerima manfaat oleh kepala Dinas;
b. penetapan pakta integritas oleh kelompok P2L;
c. SK pendampingan kelompok P2L oleh kepala Dinas;
d. penyusunan Rencana Penggunaan Anggaran (RPD) antara lain:
1) melakukan identifikasi kebutuhan jenis bahan dan alat yang dibutuhkan;
2) menyusun rencana kebutuhan anggaran, meliputi jenis kebutuhan, lokasi, waktu pelaksanaan, dan pelaksana, untuk setiap komponen:
a) pengadaan sarana perbenihan;
b) demplot;
c) kegiatan pertanaman;
d) kegiatan pascapanen; dan e) operasional P2L;
3) menyusun rencana kebutuhan anggaran berdasarkan atas harga pasar atau anggaran yang pernah dilaksanakan;
e. RPD disusun berdasarkan hasil identifikasi dengan mencantumkan:
a) nama dan alamat kelompok;
b) nama, nomor induk kependudukan, dan alamat ketua kelompok, yang dilengkapi dengan salinan kartu tanda penduduk;
c) nama dan alamat anggota kelompok;
d) nomor rekening a.n. kelompok; dan e) nama bank.
f. penetapan perjanjian kerjasama oleh kuasa pengguna anggaran (KPA)/pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan ketua kelompok penerima kegiatan P2L;
g. berita acara serah terima uang Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian kegiatan P2L antara KPA/PPK dengan ketua kelompok penerima kegiatan P2L tahap 1 dan tahap 2; dan
h. berita acara serah terima pertanggungjawaban akhir tahun Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian kegiatan P2L antara ketua kelompok penerima kegiatan P2L dengan KPA/PPK.
3. Pelaksanaan Komponen Kegiatan Pelaksanaan komponen kegiatan P2L terdiri atas:
a. pengadaan sarana perbenihan yang terdiri dari rumah benih dan sarana pendukung lainnya untuk memproduksi benih sayuran, tanaman buah dan tanaman obat, dengan ketentuan:
1) penyediaan bangunan rumah benih, dengan persyaratan:
a) terletak di lahan milik kelompok (bukan sewa) atau lahan kosong/tidur dan diutamakan berada dalam satu lokasi dengan demplot atau lahan yang dikuasakan kepada kelompok/anggota kelompok;
b) lahan yang digunakan untuk penyediaan bangunan rumah benih berasal dari lahan yang telah dikuasakan atau telah mendapat izin penggunaan lahan dari pihak yang berwenang setempat, yang dapat digunakan oleh kelompok P2L selama 5 (lima) tahun;
c) terletak pada lokasi yang strategis dan mudah dijangkau oleh anggota atau masyarakat yang membutuhkan benih;
d) luas rumah benih minimal seluas 20m2 (dua puluh meter persegi), dengan tinggi minimal 3,5 m (tiga koma lima meter);
e) pondasi pasangan batu/batu bata;
f) lantai dipasang paving block atau material sejenis;
g) rangka terbuat dari bahan baja ringan/bahan lainnya yang setara;
h) atap terbuat dari plastik UV dengan sirkulasi yang cukup;
i) sisi bangunan ditutup dengan insect net;
j) dilengkapi dengan rak minimal 2 susun yang terbuat dari baja ringan atau bahan sejenis dan dipasang pada 3 (tiga) sisi bangunan rumah benih;
k) dilengkapi dengan sarana pengairan;
l) memiliki sumber air yang cukup; dan m) rumah benih dalam satu tahun dapat menghasilkan benih sepanjang tahun minimal 10.000 (sepuluh ribu) benih, sebagai sumber benih untuk kebutuhan demplot dan pertanaman pekarangan anggota serta dapat dipasarkan untuk keberlanjutan;
2) penyediaan media tanam dan sarana produksi (pupuk dan bahan pengendali OPT ramah lingkungan yang bermutu);
3) penyediaan benih sayuran, buah dan tanaman obat yang bermutu, sesuai dengan karakteristik wilayah, kebutuhan anggota, peluang pasar, dan potensi lahan; dan 4) penyediaan peralatan kegiatan perbenihan, antara lain tray semai, soilblock dan polybag kecil;
b. demplot, dengan ketentuan:
1) demplot dilakukan pada lokasi yang sama dengan rumah benih;
2) apabila luasan lahan terbatas dapat ditanam di polybag besar (diameter 30cm) dan/atau wall planter, atau penyediaan rak tanam/vertikultur dengan jumlah tanaman minimal 650 tanaman;
3) demplot berfungsi sebagai tempat usaha bersama kelompok untuk menghasilkan produk sayuran, buah, dan tanaman obat yang berorientasi pasar;
4) demplot memperhatikan produktivitas budi daya tanaman sayuran, buah, dan tanaman obat, memperhatikan rotasi dan kelestarian pertanaman serta menerapkan teknologi budi daya ramah lingkungan untuk mempertahankan kontinuitas produksi tanaman;
5) Kegiatan demplot meliputi:
a) penyediaan peralatan dan pengolahan demplot disesuaikan dengan kebutuhan kelompok, antara lain:
cangkul, sekop, polybag, gerobak sorong, sabit/parang, mulsa, cultivator sederhana, dan handsprayer;
b) penyediaan peralatan pengairan antara lain toren air dan kelengkapannya, pompa air, sprinkle, dan selang;
c) penyediaan media tanam dan sarana produksi (pupuk dan bahan pengendali OPT ramah lingkungan yang bermutu); dan
d) pembuatan plang nama, minimal terbuat dari plat seng yang memuat informasi kelompok;
c. kegiatan pertanaman, dilakukan dengan ketentuan:
1) dapat dilakukan di lahan dan/atau menggunakan polybag;
2) setiap anggota kelompok diwajibkan menanam sayuran minimal 75 (tujuh puluh lima) polybag atau setara dengan 25m2 (dua puluh lima meter persegi) jika ditanam di lahan;
3) untuk kelompok yang anggotanya tidak memiliki lahan untuk pertanaman, luas lahan pertanaman anggota kelompok dapat digabung secara kumulatif pada areal minimum seluas 500 m2 dan/atau 1.000 polybag (setara 20 anggota x 25 m2 dan/atau 50 polybag) pada lokasi tertentu dan terlihat pemisahan yang jelas antara komponen demplot dan pertanaman;
4) khusus untuk pertanaman di wilayah kota, ditambah dengan tanaman minimal 50 (lima puluh) tanaman per anggota yang ditanam di polybag besar diameter 30 cm dan/atau wall planter;
5) tanaman sayuran, buah, dan tanaman obat yang dibudi dayakan merupakan komoditas pangan untuk pemenuhan kebutuhan pangan rumah tangga yang memiliki nilai ekonomi dan bila produksi berlebih dapat digunakan untuk peningkatan pendapatan;
6) setiap anggota perlu menanam tanaman sayuran, buah, dan tanaman obat yang sesuai dengan karakteristik wilayah, kebutuhan anggota rumah tangga, peluang pasar, dan potensi lahan; dan 7) Kegiatan pertanaman meliputi:
a) penyediaan media tanam (tanah, arang sekam, cocopeat, kascing, dan lainnya) dan sarana produksi (pupuk dan bahan pengendali OPT ramah lingkungan yang bermutu); dan b) penyediaan peralatan kegiatan pertanaman, antara lain: sekop taman berukuran kecil, gembor, serta rak tanaman/vertikultur dan/atau wall planter;
d. kegiatan pascapanen, dengan ketentuan bahwa hasil produksi dari kegiatan P2L, baik dari rumah benih, demplot maupun kelebihan produksi pertanaman anggota kelompok dilakukan penanganan pascapanen yang baik/fresh handling product agar hasil pertanian siap dan aman dijual. kegiatan pascapanen meliputi penyediaan kontainer/keranjang, selotip sayur, plastik, gunting panen dan alat pasca panen lainnya; dan
e. operasional Kegiatan P2L meliputi pertemuan koordinasi, pelatihan, pendampingan, pengawalan dan pelaporan, dengan rincian sebagai berikut:
1) pertemuan koordinasi berupa pertemuan antara Dinas dan perwakilan kelompok P2L berkaitan dengan koordinasi, dan sosialisasi kegiatan P2L;
2) pelatihan berupa workshop/ pelatihan/ bimbingan teknis terkait kegiatan P2L baik budi daya maupun pascapanen untuk peningkatan kapabilitas anggota kelompok P2L.
Dalam pelatihan dapat mengundang narasumber yang berkompeten di bidangnya. Komponen pelatihan dapat berupa konsumsi, transport dan honor narasumber;
3) pendampingan kegiatan P2L dilakukan oleh satu orang pendamping per kelompok yang ditetapkan dengan surat keputusan kepala Dinas. Pendamping P2L berasal dari penyuluh PNS/THL/swadaya/tokoh masyarakat yang memiliki kemampuan teknis, dapat memberdayakan serta memotivasi kelompok untuk melaksanakan kegiatan P2L.
Pendamping diutamakan berdomisili di sekitar lokasi kelompok P2L atau bertugas di wilayah tersebut.
Pendamping P2L dapat diberikan transport dalam rangka pendampingan kegiatan ke kelompok maksimal sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan;
4) pengawalan berupa perjalanan dinas ke kelompok untuk pelaksanaan identifikasi, monitoring, dan evaluasi kegiatan P2L; dan 5) pelaporan berupa penyusunan, pencetakan, penggandaan, dan pengiriman laporan kegiatan P2L per kelompok.
B.
Layanan Penyuluhan Pertanian
Layanan penyuluhan pertanian dilaksanakan dalam rangka penguatan Balai Penyuluhan Pertanian melalui Bantuan Paket Data bagi Admin Laporan Utama dan Pelatihan Tematik Pertanian, dan peningkatan kapasitas petani/poktan/penyuluh pertanian/petugas pendamping melalui SL Tematik. Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) merupakan kelembagaan penyuluhan pertanian Pemerintah yang berada di tingkat kecamatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2019 tentang Komando Strategis Pembangunan Pertanian, bahwa BPP memiliki tugas diantaranya yaitu a) melaksanakan koordinasi dan sinergi kegiatan pembangunan pertanian (sub sektor tanaman pangan, hortikultura, peternakan, dan perkebunan) di kecamatan dengan melakukan pendataan dan penguatan data potensi pertanian di kecamatan; dan b) melaksanakan latihan, kunjungan, supervisi, dan kegiatan pemberdayaan program pembangunan pertanian.
1. Penerima Manfaat Kegiatan Penerima manfaat kegiatan adalah penyuluh pertanian, petani, perwakilan kelompok tani (Poktan), dan/atau perwakilan gabungan kelompok tani (Gapoktan) di wilayah kerjanya, serta instansi daerah atau pihak terkait lainnya.
2. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Tahapan pelaksanaan kegiatan meliputi:
a. pelaksanaan verifikasi dan validasi calon penerima manfaat oleh Dinas daerah kabupaten/kota yang membidangi penyuluhan pertanian;
b. penetapan calon penerima manfaat oleh kepala Dinas daerah kabupaten/kota yang membidangi penyuluhan pertanian;
c. penyusunan rencana penggunaan DAK Nonfisik antara lain:
1) melakukan identifikasi kebutuhan kegiatan;
2) menyusun rencana kebutuhan dan anggaran, meliputi data penerima, volume output, jenis kebutuhan, lokasi, waktu pelaksanaan, dan pelaksana, untuk setiap komponen:
a) bantuan paket data bagi admin laporan utama;
b) pelatihan tematik pertanian; dan c) SL Tematik;
d. penetapan admin laporan utama penerima bantuan paket data melalui keputusan kepala Dinas daerah kabupaten/kota yang membidangi penyuluhan pertanian;
e. penetapan CPCL kegiatan pelatihan tematik pertanian melalui SK kepala Dinas daerah kabupaten/kota yang membidangi penyuluhan pertanian;
f. penetapan CPCL kegiatan SL Tematik melalui SK kepala Dinas daerah kabupaten/kota yang membidangi penyuluhan pertanian; dan
g. pelaksanaan kegiatan oleh BPP dan Dinas daerah kabupaten/kota yang membidangi penyuluhan pertanian.
3. Komponen pembiayaan Komponen pembiayaan terdiri atas:
a. bantuan paket data bagi admin laporan utama, meliputi pemberian paket data kepada admin laporan utama sesuai SK yang ditetapkan oleh kepala Dinas daerah kabupaten/kota yang membidangi penyuluhan pertanian;
b. pelatihan tematik pertanian, meliputi pembiayaan untuk uang saku/uang harian, konsumsi, serta bahan praktek; dan
c. SL Tematik, meliputi pembiayaan untuk kegiatan sosialisasi, rembug tani, kursus tani, farm field day, serta pengawalan dan pendampingan.
4. Pelaksanaan Kegiatan Kegiatan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bantuan paket data bagi admin laporan utama digunakan untuk memfasilitasi admin laporan utama dalam pengelolaan data pertanian, yang dilaksanakan secara berkala, minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu melalui aplikasi pada laman https://laporanutama.pertanian.go.id. Data yang dilaporkan meliputi komoditas strategis nasional dan kegiatan BPP;
b. pelatihan tematik pertanian diperuntukkan bagi penyuluh pertanian, perwakilan poktan, dan perwakilan gapoktan dalam rangka peningkatan kapasitas baik dalam hal pengetahuan maupun keterampilan, pengenalan sistem usaha tani secara efisiensi, optimalisasi dan meminimalkan terhadap dampak lingkungan. Materi pelatihan tematik pertanian dapat berupa pelatihan pertanian regeneratif, pelatihan konservasi, pelatihan pertanian organik, atau pelatihan tematik lainnya sesuai dengan spesifik lokalita.
c. SL Tematik diperuntukkan bagi petani, perwakilan poktan, penyuluh pertanian/pendamping, serta instansi daerah/pihak terkait lainnya. Mekanisme Pelaksanaan SL Tematik meliputi:
1) Persiapan Persiapan SL Tematik dilakukan dengan tahapan:
a) Penentuan Peserta SL Tematik Peserta SL Tematik ditentukan dengan kriteria sebagai berikut:
(1) petani/poktan yang terdaftar dalam Simluhtan;
(2) peserta dipilih berdasarkan kesepakatan rembug tani;
(3) jumlah peserta SL Tematik 10 (sepuluh) poktan, setiap poktan MENETAPKAN 3 (tiga) orang untuk ikut serta dalam pembelajaran di laboratorium lapang (total 30 orang);
(4) peserta memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(a) anggota aktif dalam kelompok tani;
(b) kelompok tani binaan penyuluh pertanian dan berada di wilayah kerja BPP;
(c) wajib mengikuti kegiatan SL Tematik; dan (d) menyatakan kesanggupan mengikuti seluruh kegiatan SL Tematik dan menerapkan dalam usaha taninya.
b) Penentuan Pemandu SL Tematik Pemandu pelaksana SL Tematik berasal dari Penyuluh Pertanian atau pejabat fungsional bidang pertanian lain, dengan persyaratan sebagai berikut:
(1) memiliki kompetensi sebagai fasilitator;
(2) menguasai materi yang diampu/yang diajarkan;
(3) menguasai metode pembelajaran dengan pendekatan andragogi;
(4) mampu menyusun dan menggunakan bahan ajar;
(5) mampu melakukan evaluasi hasil pembelajaran;
dan
(6) ditugaskan oleh pimpinan unit kerja.
c) Penetapan Lokasi, Peserta dan Pemandu SL Tematik Lokasi, peserta dan pemandu SL Tematik ditetapkan oleh Kepala Dinas daerah kabupaten/kota yang membidangi penyuluhan pertanian.
d) Penetapan Waktu Pelaksanaan SL Tematik Penetapan waktu pelaksanaan SL Tematik disepakati bersama sesuai hasil rembug tani.
e) Pemilihan Materi/Tema SL Tematik Materi pembelajaran dipilih berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan belajar petani anggota poktan peserta SL tematik.
2) Sosialisasi Kegiatan sosialisasi berisi kegiatan penjelasan SL Tematik sesuai komoditas yang dipilih kepada pemangku kepentingan di Dinas daerah kabupaten/kota yang membidangi penyuluhan pertanian, BPP, kecamatan, dan petani anggota poktan/poktan agar tercapai kesamaan persepsi.
3) Rembug Tani Rembug tani dilakukan dengan tujuan untuk MENETAPKAN:
siapa, kapan, dimana, komoditas apa, dan teknologi apa yang akan diterapkan dalam pelaksanaan SL Tematik.
Rembug tani dilakukan 1 (satu) kali yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mencapai kesepakatan pelaksanaan SL tematik.
4) Kursus Tani Pembelajaran dalam kursus tani menggunakan metode andragogi melalui praktik, penerapan inovasi teknologi, pengambilan keputusan dan penyelesaian masalah di lapangan dalam bentuk demplot percontohan sehingga peserta dapat mamahami, dan menerapkan hasil pembelajaran tersebut. Waktu pelaksanaan selama 1 (satu) musim tanam atau 1 (satu) periode kegiatan. Pelaksanaan disesuaikan komoditas SL Tematik sesuai dengan potensi lokalita serta memperhatikan kesesuaian atau sesuai rekomendasi inovasi teknologi pertanian yang diterapkan.
Kebutuhan bahan pembelajaran untuk masing-masing sub sektor dapat dilihat pada tabel berikut:
No Kegiatan Waktu Bahan Pembelajaran*)
1. SL Tematik Tanaman Pangan (padi, jagung, kedelai) 1 musim tanam luasan minimal 2 Ha (Saprodi: Benih, Pupuk, Obat, bahan pembelajaran lain selain tenaga kerja)
2. SL Tematik Hortikultura (cabai, bawang merah, tanaman sayuran) 1 musim tanam luasan minimal 0,5 Ha (Saprodi: Benih, Pupuk, Obat, green house, dan bahan pembelajaran lain selain tenaga kerja)
3. SL Tematik Perkebunan (tebu, kopi, kakao) 1 periode kegiatan luasan minimal 1 Ha (Saprodi: Benih, Pupuk, Obat, bahan pembelajaran lain selain tenaga kerja)
4. SL Tematik Perternakan (unggas, kambing/domba, sapi) 1 periode pembesaran 1) pembesaran unggas (ayam/bebek/itik) = minimal 250 ekor bibit anakan + kandang dan bahan pembelajaran lain selain tenaga kerja 1 periode penggemukan 2) penggemukan kambing/domba = minimal 10 ekor bakalan + kandang dan bahan pembelajaran lain selain tenaga kerja 1 periode penggemukan 3) penggemukan sapi = minimal 2 ekor bakalan + kandang + bahan pembelajaran lain selain tenaga kerja *) Bahan pembelajaran dan luasan/populasi pembelajaran disesuaikan dengan kebutuhan dan materi pembelajaran
Kegiatan pertemuan pembelajaran/kursus tani dilaksanakan minimal 8 (delapan) kali pertemuan selama pelaksanaan SL Tematik dengan mempertimbangkan tahapan pertumbuhan tanaman atau sesuai dengan jadwal pembelajaran yang telah disusun sesuai tema kegiatan SL atau disesuaikan dengan kebutuhan dan materi pembelajaran. Materi pembelajaran SL Tematik disesuaikan dengan tema kegiatan SL Tematik sesuai komoditas unggulan setempat, dilaksanakan dalam bentuk kursus tani dengan jumlah pertemuan minimal 8 (delapan) kali pertemuan.
5) Farmer Field Day (FFD) FFD dilaksanakan 1 (satu) kali selama pelaksanaan SL Tematik dalam rangka menunjukkan hasil pelaksanaan SL
Tematik kepada pemangku kepentingan terkait. Pada saat FFD Pemandu/penyuluh pendamping dan petani mampu menyampaikan informasi tentang pelaksanaan SL Tematik dan menghadirkan petani di luar peserta SL Tematik, para pengambil kebijakan, offtaker, dan pemangku kepentingan terkait.
6) Pengawalan dan Pendampingan a) pengawalan dan pendampingan dilakukan oleh dinas daerah kabupaten/kota yang membidangi penyuluhan pertanian sebagai penanggung jawab DAK Non Fisik dan sebagai pelaksana kegiatan.
b) pengawalan dan pendampingan dapat dilakukan pada setiap tahapan mulai dari sosialisasi, rembug, pelaksanaan, FFD melalui kunjungan langsung ke lapangan, dan secara administratif terhadap aspek teknis dan keuangan.
c) pengawalan dan pendampingan teknis oleh Penyuluh Pertanian di BPP pelaksana SL Tematik.
7) Pelaporan Laporan SL Tematik dibuat oleh penyuluh pertanian/petugas pendamping/pemandu SL Tematik dengan tahapan sebagai berikut:
a) mendokumentasikan lokasi pelaksanaan SL Tematik sebelum dilaksanakan kegiatan SL Tematik, dengan cara open camera, dan mencatat produksi dan produktivitas sebelum pelaksanaan SL Tematik;
b) merekap kehadiran paserta;
c) mencatat topik-topik yang menarik perhatian peserta;
d) mencatat produksi dan produktivitas setelah pelaksanaan kegiatan SL Tematik e) mendokumentasikan setiap tahapan pelaksanaan kegiatan SL Tematik menggunakan open camera;
f) permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan SL Tematik (meliputi metode, bahan pembelajaran, pengorganisasian peserta, waktu, administrasi, dan lain-lain);
g) hasil evaluasi dikoordinasikan dengan Kepala/ Koordinator BPP, dinas daerah kabupaten/kota dan provinsi yang membidangi penyuluhan pertanian;
h) laporan pelaksanaan SL Tematik yang disusun oleh Penyuluh Pertanian/petugas pendamping/pemandu SL Tematik, diketahui oleh kepala/koordinator BPP dan Dinas daerah kabupaten/kota yang membidangi penyuluhan pertanian serta disahkan oleh Dinas provinsi yang membidangi penyuluhan pertanian.
C.
Operasional Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan)
Kegiatan operasional Puskeswan merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh petugas Puskeswan yang telah ditetapkan sebagai petugas teknis pelayanan kesehatan hewan di Puskeswan untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan hewan melalui fungsi pelaksanaan penyehatan hewan, pemberian pelayanan kesehatan masyarakat veteriner, pelaksanaan epidemiologik, pelaksanaan informasi veteriner dan kesiagaan darurat wabah dan pemberian pelayanan jasa medik veteriner.
Dengan masih adanya Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) di INDONESIA maka perlu untuk mengoptimalkan Puskeswan sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan hewan untuk ikut dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyakit PHMS tersebut melalui:
1. Penerima manfaat Operasional Puskeswan Penerima manfaat meliputi Puskeswan, peternak, kelompok ternak, dan masyarakat umum lainnya. Ketentuan penerima operasional Puskeswan sebagai berikut:
a. Puskeswan memiliki surat keputusan kelembagaan Puskeswan dan surat keputusan penunjukan petugas Puskeswan yang bertugas di Puskeswan sebagai bentuk dukungan terhadap Puskeswan;
b. Puskeswan harus memiliki tenaga Kesehatan Hewan, terdiri atas dokter hewan dan/atau paramedik veteriner PNS, PPPK, THL, atau honorer yang memiliki surat keputusan penunjukan sebagai petugas Puskeswan yang bertugas di Puskeswan;
c. pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh petugas Puskeswan yang ditunjuk oleh Dinas daerah Kabupaten/Kota serta wajib melaporkan pelaksanaan pelayanan kesehatan hewan ke aplikasi iSIKHNAS;
d. pengadaan barang dan jasa dalam pelaksanaan kegiatan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
e. Dinas kabupaten/kota melakukan pendampingan dan monitoring kesesuaian tujuan dan peruntukan operasional Puskeswan;
f. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian dilakukan oleh Dinas kabupaten/kota bersama-sama dengan Pemerintah Pusat;
g. Puskeswan wajib melakukan pemutahiran data infrastuktur dan SDM melalui aplikasi iSIKHNAS;
h. Puskeswan dalam melaksanakan pelayanan Kesehatan hewan wajib melaksanakan pelaporan melalui aplikasi iSIKHNAS.
2. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
a. pelaksanaan verifikasi dan validasi Puskeswan penerima manfaat;
b. penyusunan rencana kegiatan dan kebutuhan anggaran (RKKA);
c. pelaksanaan kegiatan operasional pelayanan keswan di Puskeswan; dan
d. pelaporan.
3. Pemanfaatan Operasional Puskeswan dimanfaatkan untuk:
a. meningkatkan pelayanan teknis kesehatan hewan secara optimal;
b. fasilitasi obat-obatan dan operasional pelayanan kesehatan hewan;
c. meningkatkan pelayanan diagnosa penyakit hewan;
d. pemetaan status dan situasi penyakit hewan; dan
e. memperoleh data kesehatan hewan secara langsung dari lapangan yang dilaporkan melalui iSIKHNAS.
4. Pelaksanaan Kegiatan Kegiatan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Obat Hewan Pengadaan obat hewan antara lain obat cacing, antibiotik, vitamin, mineral, hormon, roboransia dan tonika, serta disinfektan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Puskeswan.
b. Bahan pendukung pengobatan Pengadaan bahan pendukung pengobatan berupa alat dan bahan habis pakai untuk mendukung pelaksanaan pengobatan yang dilakukan, antara lain kapas, alkohol 60%, plastik, spuit, objek dan cover glass dan/atau Alat Pelindung Diri (APD) untuk petugas kesehatan hewan.
c. Operasional pelaporan Sistem Informasi Kesehatan hewan nasional (iSIKHNAS) Operasional petugas pelapor iSIKHNAS berupa pembelian paket data bagi petugas pelapor iSIKHNAS setiap bulan selama 12 bulan.
d. Operasional pelayanan kesehatan hewan Operasional pelayanan kesehatan hewan berupa transport atau perjalanan untuk pelaksanaan layanan penanganan kesehatan hewan per satuan ternak (ST). Nilai konversi ST sebagaimana tercantum dalam Tabel Nilai konversi ST.
e. Operasional pengobatan Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) Operasional PHMS berupa transport atau perjalanan untuk pelaksanaan layanan pengobatan per satuan ternak (ST) dalam rangka pengendalian dan penanggulangan PHMS. Nilai konversi ST sebagaimana tercantum dalam Tabel Nilai konversi ST.
Tabel Nilai Konversi ST pada Pelbagai Jenis dan Umur Fisiologis Ternak
Jenis Ternak 1 ST setara dengan Jumlah Ternak Kuda 1 Sapi 1 Sapi Pejantan 1 Sapi muda, umur lebih 1 tahun 2 Pedet (anak sapi) 4 Anak kuda (colt) 2 Babi induk/pejantan 2,5 Babi seberat 90 kg 5 Domba/kambing Induk/pejantan 7 Anak domba/kambing (cempe) 14 Ayam 100 Anak ayam 200
f. Koordinasi Koordinasi berupa transport atau perjalanan untuk pelaksanaan konsultasi atau menghadiri undangan rapat petugas layanan Puskeswan ke provinsi atau kabupaten/kota.
g. Surveilans Surveilans berupa transport atau perjalanan untuk pelaksanaan investigasi laporan dugaan kasus penyakit, penemuan kasus, dan surveilans daerah dan/atau surveilans nasional.
h. Pengambilan, pengiriman/pengujian sampel ke Laboratorium Pengambilan, pengiriman/atau pengujian sampel berupa biaya pengambilan, pengiriman dan/atau pengujian sampel ke Laboratorium Keswan/BVet/BBVet dibayarkan dengan melampirkan bukti kode billing atau surat tagihan laboratorium penguji.
i. Bimbingan teknis penanganan gangguan reproduksi Bimbingan teknis penanganan gangguan reproduksi berupa biaya Bimbingan teknis penanganan gangguan reproduksi untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dokter hewan dan paramedik veteriner dan/atau reproduksi melalui pelaksanaan mandiri maupun mengikuti kegiatan bimbingan teknis yang dilaksakan oleh Balai Pelatihan Pusat atau Daerah.
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI AMRAN SULAIMAN
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR
TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2024
PAGU ALOKASI ANGGARAN DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
NO NAMA DAERAH PEKARANGAN PANGAN LESTARI (P2L) BIAYA OPERASIONAL PUSKESWAN LAYANAN PENYULUH PERTANIAN TOTAL DAK NONFISIK T.A. 2024 PENGUATAN BALAI PENYULUHAN PERTANIAN SEKOLAH LAPANG KELOMPOK UNITCOST ALOKASI (RP) UNIT UNITCOST ALOKASI (RP) BPP UNITCOST ALOKASI (RP) UNIT UNITCOST ALOKASI (RP)
1 Provinsi Aceh - - - - - - - - - - - - - 2 Kab. Aceh Barat 10
65.000.000
650.000.000 4
190.575.000
762.300.000 12
7.500.000
90.000.000 1
100.000.000
100.000.000
1.602.300.000 3 Kab. Aceh Besar 10
65.000.000
650.000.000 12
190.575.000
2.286.900.000 18
7.500.000
135.000.000 1
100.000.000
100.000.000
3.171.900.000 4 Kab. Aceh Selatan 11
65.000.000
715.000.000 5
190.575.000
952.875.000 18
7.500.000
135.000.000 1
100.000.000
100.000.000
1.902.875.000 5 Kab. Aceh Singkil 12
65.000.000
780.000.000 - - - - - - - - -
780.000.000 6 Kab. Aceh Tengah 10
65.000.000
650.000.000 6
190.575.000
1.143.450.000 14
7.500.000
105.000.000 1
100.000.000
100.000.000
1.998.450.000 7 Kab. Aceh Tenggara 6
65.000.000
390.000.000 - - - - - - - - -
390.000.000 8 Kab. Aceh Timur 7
65.000.000
455.000.000 - - - - - - - - -
455.000.000 9 Kab. Aceh Utara 10
65.000.000
650.000.000 11
190.575.000
2.096.325.000 24
7.500.000
180.000.000 1
100.000.000
100.000.000
3.026.325.000 10 Kab. Bireuen 10
65.000.000
650.000.000 8
190.575.000
1.524.600.000 17
7.500.000
127.500.000 1
100.000.000
100.000.000
2.402.100.000 11 Kab. Pidie 10
65.000.000
650.000.000 4
190.575.000
762.300.000 23
7.500.000
172.500.000 1
100.000.000
100.000.000
1.684.800.000 12 Kab. Simeulue 8
65.000.000
520.000.000 - - - - - - - - -
520.000.000 13 Kota Banda Aceh 7
65.000.000
455.000.000 - - - - - - - - -
455.000.000 14 Kota Sabang 8
65.000.000
520.000.000 - - - - - - - - -
520.000.000 15 Kota Langsa 8
65.000.000
520.000.000 - - - - - - - - -
520.000.000 16 Kota Lhokseumawe 10
65.000.000
650.000.000 - - - - - - - - -
650.000.000 17 Kab. Gayo Lues 8
65.000.000
520.000.000 - - - - - - - - -
520.000.000 18 Kab. Aceh Barat Daya 7
65.000.000
455.000.000 - - - - - - - - -
455.000.000 19 Kab. Aceh Jaya 10
65.000.000
650.000.000 - - - - - - - - -
650.000.000 20 Kab. Nagan Raya 10
65.000.000
650.000.000 - - - - - - - - -
650.000.000 21 Kab. Aceh Tamiang 10
65.000.000
650.000.000 - - - - - - - - -
650.000.000 22 Kab. Bener Meriah 8
65.000.000
520.000.000 5
190.575.000
952.875.000 10
7.500.000
75.000.000 1
100.000.000
100.000.000
1.647.875.000 23 Kab. Pidie Jaya 8
65.000.000
520.000.000 - - - - - - - - -
520.000.000 24 Kota Subulussalam 7
65.000.000
455.000.000 - - - - - - - - -
455.000.000 25 Provinsi Sumatera Utara - - - - - - - - - - - - - 26 Kab. Asahan 5
65.000.000
325.000.000 - - - - - - - - -
325.000.000 27 Kab. Dairi 7
65.000.000
455.000.000 - - - - - - - - -
455.000.000
NO NAMA DAERAH PEKARANGAN PANGAN LESTARI (P2L) BIAYA OPERASIONAL PUSKESWAN LAYANAN PENYULUH PERTANIAN TOTAL DAK NONFISIK T.A. 2024 PENGUATAN BALAI PENYULUHAN PERTANIAN SEKOLAH LAPANG KELOMPOK UNITCOST ALOKASI (RP) UNIT UNITCOST ALOKASI (RP) BPP UNITCOST ALOKASI (RP) UNIT UNITCOST ALOKASI (RP)
28 Kab. Deli Serdang 7
65.000.000
455.000.000 - - - - - - - - -
455.000.000 29 Kab. Karo 10
65.000.000
650.000.000 - - - - - - - - -
650.000.000 30 Kab. Labuhanbatu - - - - - - - - - - - - - 31 Kab. Langkat 10
65.000.000
650.000.000 - - - - - - - - -
650.000.000 32 Kab. Mandailing Natal 5
65.000.000
325.000.000 - - - - - - - - -
325.000.000 33 Kab. Nias 7
65.000.000
455.000.000 - - - - - - - - -
455.000.000 34 Kab. Simalungun 10
65.000.000
650.000.000 - - - - - - - - -
650.000.000 35 Kab. Tapanuli Selatan 7
65.000.000
455.000.000 - - - - - - - - -
455.000.000 36 Kab. Tapanuli Tengah 8
65.000.000
520.000.000 - - - - - - - - -
520.000.000 37 Kab. Tapanuli Utara 10
65.000.000
650.000.000 - - - - - - - - -
650.000.000 38 Kab. Toba 5
65.000.000
325.000.000 - - - - - - - - -
325.000.000 39 Kota Binjai 7
65.000.000
455.000.000 - - - - - - - - -
455.000.000 40 Kota Medan 4
65.000.000
260.000.000 - - - - - - - - -
260.000.000 41 Kota Pematang Siantar 8
65.000.000
520.000.000 - - - - - - - - -
520.000.000 42 Kota Sibolga - - - - - - - - - - - - - 43 Kota Tanjung Balai 4
65.000.000
260.000.000 - - - - - - - - -
260.000.000 44 Kota Tebing Tinggi 8
65.000.000
520.000.000 - - - - - - - - -
520.000.000 45 Kota Padang Sidempuan - - - - - - - - - - - - - 46 Kab. Pakpak Bharat 12
65.000.000
780.000.000 - - - - - - - - -
780.000.000 47 Kab. Nias Selatan 12
65.000.000
780.000.000 - - - - - - - - -
780.000.000 48 Kab. Humbang Hasundutan 8
65.000.000
520.000.000 - - - - - - - - -
520.000.000 49 Kab. Serdang Bedagai 12
65.000.000
780.000.000 1
190.575.000
190.575.000 2
7.500.000
15.000.000 1
100.000.000
100.000.000
1.085.575.000 50 Kab. Samosir 10
65.000.000
650.000.000 - - - - - - - - -
650.000.000 51 Kab. Batu Bara 10
65.000.000
650.000.000 - - - - - - - - -
650.000.000 52 Kab. Padang Lawas 12
65.000.000
780.000.000 - - - - - - - - -
780.000.000 53 Kab. Padang Lawas Utara 10
65.000.000
650.000.000 - - - - - - - - -
650.000.000 54 Kab. Labuhanbatu Selatan 8
65.000.000
520.000.000 - - - - - - - - -
520.000.000 55 Kab. Labuhanbatu Utara 12
65.000.000
780.000.000 - - - - - - - - -
780.000.000 56 Kab. Nias Utara 10
65.000.000
650.000.000 - - - - - - - - -
650.000.000 57 Kab. Nias Barat 10
65.000.000
650.000.000 - - - - - - - - -
650.000.000 58 Kota Gunungsitoli 10
65.000.000
650.000.000 - - - - - - - - -
650.000.000 59 Provinsi Sumatera Barat - - - - - - - - - - - - - 60 Kab. Lima Puluh Kota - - - - - - - - - - - - - 61 Kab. Agam - - - 3
190.575.000
571.725.000 16
7.500.000
120.000.000 1
100.000.000
100.000.000
791.725.000 62 Kab. Kepulauan Mentawai - - - - - - - - - - - - - 63 Kab. Padang Pariaman - - - 2
190.575.000
381.150.000 17
7.500.000
127.500.000 1
100.000.000
100.000.000
608.650.000 64 Kab. Pasaman - - - - - - - - - - - - - 65 Kab. Pesisir Selatan - - - - - - - - - - - - - 66 Kab. Sijunjung - - - - - - - - - - - - - 67 Kab. Solok - - - 4
190.575.000
762.300.000 14
7.500.000
105.000.000 1
100.000.000
100.000.000
967.300.000 68 Kab. Tanah Datar - - - 10
190.575.000
1.905.750.000 14
7.500.000
105.000.000 1
100.000.000
100.000.000
2.110.750.000 69 Kota Bukit Tinggi - - - - - - - - - - - - - 70 Kota Padang Panjang - - - - - - - - - - - - - 71 Kota Padang - - - - - - - - - - - - - 72 Kota Payakumbuh - - - - - - - - - - - - - 73 Kota Sawahlunto - - - - - - - - - - - - - 74 Kota Solok - - - - - - - - - - - - - 75 Kota Pariaman - - - - - - - - - - - - - 76 Kab. Pasaman Barat - - - - - - - - - - - - - 77 Kab. Dharmasraya - - - - - - - - - - - - - 78 Kab. Solok Selatan - - - - - - - - - - - - -
NO NAMA DAERAH PEKARANGAN PANGAN LESTARI (P2L) BIAYA OPERASIONAL PUSKESWAN LAYANAN PENYULUH PERTANIAN TOTAL DAK NONFISIK T.A. 2024 PENGUATAN BALAI PENYULUHAN PERTANIAN SEKOLAH LAPANG KELOMPOK UNITCOST ALOKASI (RP) UNIT UNITCOST ALOKASI (RP) BPP UNITCOST ALOKASI (RP) UNIT UNITCOST ALOKASI (RP)
79 Provinsi Riau - - - - - - - - - - - - - 80 Kab. Bengkalis - - - - - - - - - - - - - 81 Kab. Indragiri Hilir - - - 2
190.575.000
381.150.000 5
7.500.000
37.500.000 1
100.000.000
100.000.000
518.650.000 82 Kab. Indragiri Hulu - - - - - - - - - - - - - 83 Kab. Kampar - - - - - - - - - - - - - 84 Kab. Kuantan Singingi - - - - - - - - - - - - - 85 Kab. Pelalawan - - - 12
190.575.000
2.286.900.000 12
7.500.000
90.000.000 1
100.000.000
100.000.000
2.476.900.000 86 Kab. Rokan Hilir - - - - - - - - - - - - - 87 Kab. Rokan Hulu - - - - - - - - - - - - - 88 Kab. Siak - - - 1
190.575.000
190.575.000 14
7.500.000
105.000.000 1
100.000.000
100.000.000
395.575.000 89 Kota Dumai - - - - - - - - - - - - - 90 Kota Pekanbaru - - - - - - - - - - - - - 91 Kab. Kepulauan Meranti - - - - - - - - - - - - - 92 Provinsi Jambi - - - - - - - - - - - - - 93 Kab. BatangHari - - - 4
190.575.000
762.300.000 8
7.500.000
60.000.000 1
100.000.000
100.000.000
922.300.000 94 Kab. Bungo - - - - - - - - - - - - - 95 Kab. Kerinci - - - - - - - - - - - - - 96 Kab. Merangin - - - 4
190.575.000
762.300.000 16
7.500.000
120.000.000 1
100.000.000
100.000.000
982.300.000 97 Kab. Muaro Jambi - - - - - - - - - - - - - 98 Kab. Sarolangun - - - - - - - - - - - - - 99 Kab. Tanjung Jabung Barat - - - 6
190.575.000
1.143.450.000 13
7.500.000
97.500.000 1
100.000.000
100.000.000
1.340.950.000 100 Kab. Tanjung Jabung Timur - - - 11
190.575.000
2.096.325.000 11
7.500.000
82.500.000 1
100.000.000
100.000.000
2.278.825.000 101 Kab. Tebo - - - - - - - - - - - - - 102 Kota Jambi - - - - - - - - - - - - - 103 Kota Sungai Penuh - - - - - - - - - - - - - 104 Provinsi Sumatera Selatan - - - - - - - - - - - - - 105 Kab. Lahat - - - - - - - - - - - - - 106 Kab. Musi Banyuasin - - - - - - - - - - - - - 107 Kab. Musi Rawas - - - - - - - - - - - - - 108 Kab. Muara Enim - - - - - - - - - - - - - 109 Kab. Ogan Komering Ilir - - - - - - - - - - - - - 110 Kab. Ogan Komering Ulu - - - - - - - - - - - - - 111 Kota Palembang - - - - - - - - - - - - - 112 Kota Prabumulih - - - - - - - - - - - - - 113 Kota Pagar Alam - - - - - - - - - - - - - 114 Kota Lubuk Linggau - - - - - - - - - - - - - 115 Kab. Banyuasin - - - - - - - - - - - - - 116 Kab. Ogan Ilir - - - - - - - - - - - - - 117 Kab. Ogan Komering Ulu Timur - - - 3
190.575.000
571.725.000 20
7.500.000
150.000.000 1
100.000.000
100.000.000
821.725.000 118 Kab. Ogan Komering Ulu Selatan - - - - - - - - - - - - - 119 Kab. Empat Lawang - - - - - - - - - - - - - 120 Kab. Penukal Abab Lematang Ilir - - - - - - - - - - - - - 121 Kab. Musi Rawas Utara - - - - - - - - - - - - - 122 Provinsi Bengkulu - - - - - - - - - - - - - 123 Kab. Bengkulu Selatan - - - 2
190.575.000
381.150.000 10
7.500.000
75.000.000 1
100.000.000
100.000.000
556.150.000 124 Kab. Bengkulu Utara - - - - - - - - - - - - - 125 Kab. Rejang Lebong - - - 2
190.575.000
381.150.000 8
7.500.000
60.000.000 1
100.000.000
100.000.000
541.150.000 126 Kota Bengkulu - - - - - - - - - - - - - 127 Kab. Kaur - - - - - - - - - - - - - 128 Kab. Seluma - - - - - - - - - - - - - 129 Kab. Mukomuko - - - 4
190.575.000
762.300.000 15
7.500.000
112.500.000 1
100.000.000
100.000.000
974.800.000
NO NAMA DAERAH PEKARANGAN PANGAN LESTARI (P2L) BIAYA OPERASIONAL PUSKESWAN LAYANAN PENYULUH PERTANIAN TOTAL DAK NONFISIK T.A. 2024 PENGUATAN BALAI PENYULUHAN PERTANIAN SEKOLAH LAPANG KELOMPOK UNITCOST ALOKASI (RP) UNIT UNITCOST ALOKASI (RP) BPP UNITCOST ALOKASI (RP) UNIT UNITCOST ALOKASI (RP)
130 Kab. Lebong - - - 1
190.575.000
190.575.000 11
7.500.000
82.500.000 1
100.000.000
100.000.000
373.075.000 131 Kab. Kepahiang - - - - - - - - - - - - - 132 Kab. Bengkulu Tengah - - - - - - - - - - - - - 133 Provinsi Lampung - - - - - - - - - - - - - 134 Kab. Lampung Barat - - - - - - - - - - - - - 135 Kab. Lampung Selatan - - - 12
190.575.000
2.286.900.000 17
7.500.000
127.500.000 1
100.000.000
100.000.000
2.514.400.000 136 Kab. Lampung Tengah - - - 6
190.575.000
1.143.450.000 28
7.500.000
210.000.000 1
100.000.000
100.000.000
1.453.450.000 137 Kab. Lampung Utara - - - - - - - - - - - - - 138 Kab. Lampung Timur - - - - - - - - - - - - - 139 Kab. Tanggamus - - - 5
190.575.000
952.875.000 20
7.500.000
150.000.000 1
100.000.000
100.000.000
1.202.875.000 140 Kab. Tulang Bawang - - - 3
190.575.000
571.725.000 15
7.500.000
112.500.000 1
100.000.000
100.000.000
784.225.000 141 Kab. Way Kanan - - - - - - - - - - - - - 142 Kota Bandar Lampung - - - - - - - - - - - - - 143 Kota Metro - - - - - - - - - - - - - 144 Kab. Pesawaran - - - 3
190.575.000
571.725.000 11
7.500.000
82.500.000 1
100.000.000
100.000.000
754.225.000 145 Kab. Pringsewu - - - - - - - - - - - - - 146 Kab. Mesuji - - - 3
190.575.000
571.725.000 7
7.500.000
52.500.000 1
100.000.000
100.000.000
724.225.000 147 Kab. Tulang Bawang Barat - - - - - - - - - - - - - 148 Kab. Pesisir Barat - - - - - - - - - - - - - 149 Provinsi DKI Jakarta - - - - - - - - - - - - - 150 Provinsi Jawa Barat - - - - - - - - - - - - - 151 Kab. Bandung 13
65.000.000
845.000.000 10
190.575.000
1.905.750.000 31
7.500.000
232.500.000 1
100.000.000
100.000.000
3.083.250.000 152 Kab. Bekasi 4
65.000.000
260.000.000 - - - - - - - - -
260.000.000 153 Kab. Bogor 8
65.000.000
520.000.000 - - - - - - - - -
520.000.000 154 Kab. Ciamis 8
65.000.000
520.000.000 3
190.575.000
571.725.000 27
7.500.000
202.500.000 1
100.000.000
100.000.000
1.394.225.000 155 Kab. Cianjur 10
65.000.000
650.000.000 3
190.575.000
571.725.000 32
7.500.000
240.000.000 1
100.000.000
100.000.000
1.561.725.000 156 Kab. Cirebon 7
65.000.000
455.000.000 3
190.575.000
571.725.000 1
7.500.000
7.500.000 1
100.000.000
100.000.000
1.134.225.000 157 Kab. Garut 8
65.000.000
520.000.000 5
190.575.000
952.875.000 42
7.500.000
315.000.000 1
100.000.000
100.000.000
1.887.875.000 158 Kab. Indramayu 8
65.000.000
520.000.000 5
190.575.000
952.875.000 31
7.500.000
232.500.000 1
100.000.000
100.000.000
1.805.375.000 159 Kab. Karawang 8
65.000.000
520.000.000 1
190.575.000
190.575.000 30
7.500.000
225.000.000 1
100.000.000
100.000.000
1.035.575.000 160 Kab. Kuningan 12
65.000.000
780.000.000 6
190.575.000
1.143.450.000 14
7.500.000
105.000.000 1
100.000.000
100.000.000
2.128.450.000 161 Kab. Majalengka 10
65.000.000
650.000.000 2
190.575.000
381.150.000 26
7.500.000
195.000.000 1
100.000.000
100.000.000
1.326.150.000 162 Kab. Purwakarta 7
65.000.000
455.000.000 1
190.575.000
190.575.000 17
7.500.000
127.500.000 1
100.000.000
100.000.000
873.075.000 163 Kab. Subang 12
65.000.000
780.000.000 4
190.575.000
762.300.000 30
7.500.000
225.000.000 1
100.000.000
100.000.000
1.867.300.000 164 Kab. Sukabumi 13
65.000.000
845.000.000 7
190.575.000
1.334.025.000 47
7.500.000
352.500.000 1
100.000.000
100.000.000
2.631.525.000 165 Kab. Sumedang 9
65.000.000
619.075.000 8
190.575.000
1.524.600.000 25
7.500.000
187.500.000 1
100.000.000
100.000.000
2.431.175.000 166 Kab. Tasikmalaya 7
65.000.000
455.000.000 6
190.575.000
1.143.450.000 39
7.500.000
292.500.000 1
100.000.000
100.000.000
1.990.950.000 167 Kota Bandung 8
65.000.000
520.000.000 - - - - - - - - -
520.000.000 168 Kota Bekasi - - - - - - - - - - - - - 169 Kota Bogor 8
65.000.000
520.000.000 - - - - - - - - -
520.000.000 170 Kota Cirebon 8
65.000.000
520.000.000 - - - - - - - - -
520.000.000 171 Kota Depok 5
65.000.000
325.000.000 - - - - - - - - -
325.000.000 172 Kota Sukabumi 7
65.000.000
455.000.000 - - - - - - - - -
455.000.000 173 Kota Tasikmalaya 7
65.000.000
455.000.000 - - - - - - - - -
455.000.000 174 Kota Cimahi 7
65.000.000
455.000.000 - - - - - - - - -
455.000.000 175 Kota Banjar 7
65.000.000
455.000.000 - - - - - - - - -
455.000.000 176 Kab. Bandung Barat 10
65.000.000
650.000.000 - - - - - - - - -
650.000.000 177 Kab. Pangandaran 10
65.000.000
650.000.000 - - - - - - - - -
650.000.000 178 Provinsi Jawa Tengah - - - - - - - - - - - - - 179 Kab. Banjarnegara 8
65.000.000
520.000.000 2
190.575.000
381.150.000 20
7.500.000
150.000.000 1
100.000.000
100.000.000
1.151.150.000 180 Kab. Banyumas 10
65.000.000
650.000.000 2
190.575.000
381.150.000 27
7.500.000
202.500.000 1
100.000.000
100.000.000
1.333.650.000
NO NAMA DAERAH PEKARANGAN PANGAN LESTARI (P2L) BIAYA OPERASIONAL PUSKESWAN LAYANAN PENYULUH PERTANIAN TOTAL DAK NONFISIK T.A. 2024 PENGUATAN BALAI PENYULUHAN PERTANIAN SEKOLAH LAPANG KELOMPOK UNITCOST ALOKASI (RP) UNIT UNITCOST ALOKASI (RP) BPP UNITCOST ALOKASI (RP) UNIT UNITCOST ALOKASI (RP)
181 Kab. Batang 10
65.000.000
650.000.000 3
190.575.000
571.725.000 15
7.500.000
112.500.000 1
100.000.000
100.000.000
1.434.225.000 182 Kab. Blora 10
65.000.000
650.000.000 3
190.575.000
571.725.000 16
7.500.000
120.000.000 1
100.000.000
100.000.000
1.441.725.000 183 Kab. Boyolali 10
65.000.000
650.000.000 5
190.575.000
952.875.000 1
7.500.000
7.500.000 1
100.000.000
100.000.000
1.710.375.000 184 Kab. Brebes - - - 4
190.575.000
762.300.000 17
7.500.000
127.500.000 1
100.000.000
100.000.000
989.800.000 185 Kab. Cilacap 12
65.000.000
780.000.000 3
190.575.000
571.725.000 21
7.500.000
157.500.000 1
100.000.000
100.000.000
1.609.225.000 186 Kab. Demak 5
65.000.000
325.000.000 1
190.575.000
190.575.000 1
7.500.000
7.500.000 1
100.000.000
100.000.000
623.075.000 187 Kab. Grobogan 8
65.000.000
520.000.000 6
190.575.000
1.143.450.000 19
7.500.000
142.500.000 1
100.000.000
100.000.000
1.905.950.000 188 Kab. Jepara 5
65.000.000
325.000.000 - - - - - - - - -
325.000.000 189 Kab. Karanganyar 10
65.000.000
650.000.000 1
190.575.000
190.575.000 17
7.500.000
127.500.000 1
100.000.000
100.000.000
1.068.075.000 190 Kab. Kebumen 6
65.000.000
390.000.000 8
190.575.000
1.524.600.000 26
7.500.000
195.000.000 1
100.000.000
100.000.000
2.209.600.000 191 Kab. Kendal 10
65.000.000
650.000.000 1
190.575.000
190.575.000 20
7.500.000
150.000.000 1
100.000.000
100.000.000
1.090.575.000 192 Kab. Klaten 10
65.000.000
650.000.000 5
190.575.000
952.875.000 26
7.500.000
195.000.000 1
100.000.000
100.000.000
1.897.875.000 193 Kab. Kudus 10
65.000.000
650.000.000 - - - - - - - - -
650.000.000 194 Kab. Magelang 5
65.000.000
325.000.000 5
190.575.000
952.875.000 21
7.500.000
157.500.000 1
100.000.000
100.000.000
1.535.375.000 195 Kab. Pati 8
65.000.000
520.000.000 5
190.575.000
952.875.000 21
7.500.000
157.500.000 1
100.000.000
100.000.000
1.730.375.000 196 Kab. Pekalongan 5
65.000.000
325.000.000 2
190.575.000
381.150.000 19
7.500.000
142.500.000 1
100.000.000
100.000.000
948.650.000 197 Kab. Pemalang 7
65.000.000
455.000.000 2
190.575.000
381.150.000 14
7.500.000
105.000.000 1
100.000.000
100.000.000
1.041.150.000 198 Kab. Purbalingga 12
65.000.000
780.000.000 4
190.575.000
762.300.000 18
7.500.000
135.000.000 1
100.000.000
100.000.000
1.777.300.000 199 Kab. Purworejo 10
65.000.000
650.000.000 4
190.575.000
762.300.000 16
7.500.000
120.000.000 1
100.000.000
100.000.000
1.632.300.000 200 Kab. Rembang 10
65.000.000
650.000.000 - - - - - - - - -
650.000.000 201 Kab. Semarang 10
65.000.000
650.000.000 7
190.575.000
1.334.025.000 19
7.500.000
142.500.000 1
100.000.000
100.000.000
2.226.525.000 202 Kab. Sragen 5
65.000.000
325.000.000 2
190.575.000
381.150.000 20
7.500.000
150.000.000 1
100.000.000
100.000.000
956.150.000 203 Kab. Sukoharjo 10
65.000.000
650.000.000 1
190.575.000
190.575.000 12
7.500.000
90.000.000 1
100.000.000
100.000.000
1.030.575.000 204 Kab. Tegal 6
65.000.000
390.000.000 - - - - - - - - -
390.000.000 205 Kab. Temanggung 10
65.000.000
650.000.000 3
190.575.000
571.725.000 20
7.500.000
150.000.000 1
100.000.000
100.000.000
1.471.725.000 206 Kab. Wonogiri 6
65.000.000
390.000.000 5
190.575.000
952.875.000 25
7.500.000
187.500.000 1
100.000.000
100.000.000
1.630.375.000 207 Kab. Wonosobo 10
65.000.000
650.000.000 2
190.575.000
381.150.000 15
7.500.000
112.500.000 1
100.000.000
100.000.000
1.243.650.000 208 Kota Magelang 5
65.000.000
325.000.000 - - - - - - - - -
325.000.000 209 Kota Pekalongan 7
65.000.000
455.000.000 - - - - - - - - -
455.000.000 210 Kota Salatiga 8
65.000.000
520.000.000 - - - - - - - - -
520.000.000 211 Kota Semarang 13
65.000.000
845.000.000 - - - - - - - - -
845.000.000 212 Kota Surakarta 6
65.000.000
390.000.000 - - - - - - - - -
390.000.000 213 Kota Tegal - - - - - - - - - - - - - 214 Provinsi DI Yogyakarta - - - - - - - - - - - - - 215 Kab. Bantul - - - 11
190.575.000
2.096.325.000 17
7.500.000
127.500.000 1
100.000.000
100.000.000
2.323.825.000 216 Kab. Gunungkidul - - - 6
190.575.000
1.143.450.000 18
7.500.000
135.000.000 1
100.000.000
100.000.000
1.378.450.000 217 Kab. Kulon Progo - - - 12
190.575.000
2.286.900.000 12
7.500.000
90.000.000 1
100.000.000
100.000.000
2.476.900.000 218 Kab. Sleman - - - 14
190.575.000
2.668.050.000 5
7.500.000
37.500.000 1
100.000.000
100.000.000
2.805.550.000 219 Kota Yogyakarta - - - - - - - - - - - - - 220 Provinsi Jawa Timur - - - - - - - - - - - - - 221 Kab. Bangkalan 10
65.000.000
650.000.000 5
190.575.000
952.875.000 18
7.500.000
135.000.000 1
100.000.000
100.000.000
1.837.875.000 222 Kab. Banyuwangi 9
65.000.000
585.000.000 - - - - - - - - -
585.000.000 223 Kab. Blitar 8
65.000.000
520.000.000 12
190.575.000
2.286.900.000 22
7.500.000
165.000.000 1
100.000.000
100.000.000
3.071.900.000 224 Kab. Bojonegoro 10
65.000.000
650.000.000 - - - - - - - - -
650.000.000 225 Kab. Bondowoso 10
65.000.000
650.000.000 - - - - - - - - -
650.000.000 226 Kab. Gresik 10
65.000.000
650.000.000 2
190.575.000
381.150.000 16
7.500.000
120.000.000 1
100.000.000
100.000.000
1.251.150.000 227 Kab. Jember - - - 12
190.575.000
2.286.900.000 - - - - - -
2.286.900.000 228 Kab. Jombang 10
65.000.000
650.000.000 - - - - - - - - -
650.000.000 229 Kab. Kediri 4
65.000.000
260.000.000 4
190.575.000
762.300.000 26
7.500.000
195.000.000 1
100.000.000
100.000.000
1.317.300.000 230 Kab. Lamongan 7
65.000.000
455.000.000 7
190.575.000
1.334.025.000 27
7.500.000
202.500.000 1
100.000.000
100.000.000
2.091.525.000 231 Kab. Lumajang 10
65.000.000
650.000.000 4
190.575.000
762.300.000 21
7.500.000
157.500.000 1
100.000.000
100.000.000
1.669.800.000
NO NAMA DAERAH PEKARANGAN PANGAN LESTARI (P2L) BIAYA OPERASIONAL PUSKESWAN LAYANAN PENYULUH PERTANIAN TOTAL DAK NONFISIK T.A. 2024 PENGUATAN BALAI PENYULUHAN PERTANIAN SEKOLAH LAPANG KELOMPOK UNITCOST ALOKASI (RP) UNIT UNITCOST ALOKASI (RP) BPP UNITCOST ALOKASI (RP) UNIT UNITCOST ALOKASI (RP)
232 Kab. Madiun 10
65.000.000
650.000.000 2
190.575.000
381.150.000 15
7.500.000
112.500.000 1
100.000.000
100.000.000
1.243.650.000 233 Kab. Magetan 5
65.000.000
325.000.000 - - - - - - - - -
325.000.000 234 Kab. Malang 10
65.000.000
650.000.000 2
190.575.000
381.150.000 33
7.500.000
247.500.000 1
100.000.000
100.000.000
1.378.650.000 235 Kab. Mojokerto 10
65.000.000
650.000.000 - - - - - - - - -
650.000.000 236 Kab. Nganjuk 10
65.000.000
650.000.000 3
190.575.000
571.725.000 20
7.500.000
150.000.000 1
100.000.000
100.000.000
1.471.725.000 237 Kab. Ngawi 9
65.000.000
585.000.000 2
190.575.000
381.150.000 19
7.500.000
142.500.000 1
100.000.000
100.000.000
1.208.650.000 238 Kab. Pacitan 10
65.000.000
650.000.000 - - - - - - - - -
650.000.000 239 Kab. Pamekasan 9
65.000.000
585.000.000 - - - - - - - - -
585.000.000 240 Kab. Pasuruan 6
65.000.000
390.000.000 5
190.575.000
952.875.000 24
7.500.000
180.000.000 1
100.000.000
100.000.000
1.622.875.000 241 Kab. Ponorogo 10
65.000.000
650.000.000 - - - - - - - - -
650.000.000 242 Kab. Probolinggo 7
65.000.000
455.000.000 6
190.575.000
1.143.450.000 24
7.500.000
180.000.000 1
100.000.000
100.000.000
1.878.450.000 243 Kab. Sampang 4
65.000.000
260.000.000 4
190.575.000
762.300.000 14
7.500.000
105.000.000 1
100.000.000
100.000.000
1.227.300.000 244 Kab. Sidoarjo 7
65.000.000
455.000.000 - - - - - - - - -
455.000.000 245 Kab. Situbondo 10
65.000.000
650.000.000 7
190.575.000
1.334.025.000 17
7.500.000
127.500.000 1
100.000.000
100.000.000
2.211.525.000 246 Kab. Sumenep 10
65.000.000
650.000.000 3
190.575.000
571.725.000 27
7.500.000
202.500.000 1
100.000.000
100.000.000
1.524.225.000 247 Kab. Trenggalek 10
65.000.000
650.000.000 6
190.575.000
1.143.450.000 14
7.500.000
105.000.000 1
100.000.000
100.000.000
1.998.450.000 248 Kab. Tuban 10
65.000.000
650.000.000 10
190.575.000
1.905.750.000 20
7.500.000
150.000.000 1
100.000.000
100.000.000
2.805.750.000 249 Kab. Tulungagung 10
65.000.000
650.000.000 7
190.575.000
1.334.025.000 19
7.500.000
142.500.000 1
100.000.000
100.000.000
2.226.525.000 250 Kota Blitar 6
65.000.000
390.000.000 - - - - - - - - -
390.000.000 251 Kota Kediri - - - - - - - - - - - - - 252 Kota Madiun 7
65.000.000
455.000.000 - - - - - - - - -
455.000.000 253 Kota Malang 4
65.000.000
260.000.000 - - - - - - - - -
260.000.000 254 Kota Mojokerto 4
65.000.000
260.000.000 - - - - - - - - -
260.000.000 255 Kota Pasuruan - - - - - - - - - - - - - 256 Kota Probolinggo 10
65.000.000
650.000.000 - - - - - - - - -
650.000.000 257 Kota Surabaya 8
65.000.000
520.000.000 - - - - - - - - -
520.000.000 258 Kota Batu 4
65.000.000
260.000.000 - - - - - - - - -
260.000.000 259 Provinsi Kalimantan Barat - - - - - - - - - - - - - 260 Kab. Bengkayang 7
65.000.000
455.000.000 - - - - - - - - -
455.000.000 261 Kab. Landak 10
65.000.000
650.000.000 13
190.575.000
2.477.475.000 13
7.500.000
97.500.000 1
100.000.000
100.000.000
3.324.975.000 262 Kab. Kapuas Hulu 7
65.000.000
455.000.000 - - - - - - - - -
455.000.000 263 Kab. Ketapang 10
65.000.000
650.000.000 - - - - - - - - -
650.000.000 264 Kab. Mempawah 8
65.000.000
520.000.000 - - - - - - - - -
520.000.000 265 Kab. Sambas 10
65.000.000
650.000.000 2
190.575.000
381.150.000 19
7.500.000
142.500.000 1
100.000.000
100.000.000
1.273.650.000 266 Kab. Sanggau 10
65.000.000
650.000.000 - - - - - - - - -
650.000.000 267 Kab. Sintang 7
65.000.000
455.000.000 - - - - - - - - -
455.000.000 268 Kota Pontianak 8
65.000.000
520.000.000 - - - - - - - - -
520.000.000 269 Kota Singkawang 6
65.000.000
390.000.000 - - - - - - - - -
390.000.000 270 Kab. Sekadau 12
65.000.000
780.000.000 - - - - - - - - -
780.000.000 271 Kab. Melawi 8
65.000.000
520.000.000 - - - - - - - - -
520.000.000 272 Kab. Kayong Utara 6
65.000.000
390.000.000 - - - - - - - - -
390.000.000 273 Kab. Kubu Raya 7
65.000.000
455.000.000 2
190.575.000
381.150.000 9
7.500.000
67.500.000 1
100.000.000
100.000.000
1.003.650.000 274 Provinsi Kalimantan Tengah - - - - - - - - - - - - - 275 Kab. Barito Selatan - - - - - - - - - - - - - 276 Kab. Barito Utara - - - - - - - - - - - - - 277 Kab. Kapuas - - - - - - - - - - - - - 278 Kab. Kotawaringin Barat - - - - - - - - - - - - - 279 Kab. Kotawaringin Timur - - - - - - - - - - - - - 280 Kota Palangkaraya - - - - - - - - - - - - - 281 Kab. Katingan - - - - - - - - - - - - - 282 Kab. Seruyan - - - - - - - - - - - - -
NO NAMA DAERAH PEKARANGAN PANGAN LESTARI (P2L) BIAYA OPERASIONAL PUSKESWAN LAYANAN PENYULUH PERTANIAN TOTAL DAK NONFISIK T.A. 2024 PENGUATAN BALAI PENYULUHAN PERTANIAN SEKOLAH LAPANG KELOMPOK UNITCOST ALOKASI (RP) UNIT UNITCOST ALOKASI (RP) BPP UNITCOST ALOKASI (RP) UNIT UNITCOST ALOKASI (RP)
283 Kab. Sukamara - - - - - - - - - - - - - 284 Kab. Lamandau - - - - - - - - - - - - - 285 Kab. Gunung Mas - - - - - - - - - - - - - 286 Kab. Pulang Pisau - - - - - - - - - - - - - 287 Kab. Murung Raya - - - - - - - - - - - - - 288 Kab. Barito Timur - - - - - - - - - - - - - 289 Provinsi Kalimantan Selatan - - - - - - - - - - - - - 290 Kab. Banjar 7
65.000.000
455.000.000 2
190.575.000
381.150.000 20
7.500.000
150.000.000 1
100.000.000
100.000.000
1.086.150.000 291 Kab. Barito Kuala - - - 2
190.575.000
381.150.000 17
7.500.000
127.500.000 1
100.000.000
100.000.000
608.650.000 292 Kab. Hulu Sungai Selatan 4
65.000.000
260.000.000 - - - - - - - - -
260.000.000 293 Kab. Hulu Sungai Tengah 8
65.000.000
520.000.000 - - - - - - - - -
520.000.000 294 Kab. Hulu Sungai Utara 4
65.000.000
260.000.000 - - - - - - - - -
260.000.000 295 Kab. Kotabaru 8
65.000.000
520.000.000 - - - - - - - - -
520.000.000 296 Kab. Tabalong 7
65.000.000
455.000.000 - - - - - - - - -
455.000.000 297 Kab. Tanah Laut 6
65.000.000
390.000.000 - - - - - - - - -
390.000.000 298 Kab. Tapin 8
65.000.000
520.000.000 - - - - - - - - -
520.000.000 299 Kota Banjarbaru 8
65.000.000
520.000.000 - - - - - - - - -
520.000.000 300 Kota Banjarmasin 8
65.000.000
520.000.000 - - - - - - - - -
520.000.000 301 Kab. Balangan 6
65.000.000
390.000.000 - - - - - - - - -
390.000.000 302 Kab. Tanah Bumbu 8
65.000.000
520.000.000 - - - - - - - - -
520.000.000 303 Provinsi Kalimantan Timur - - - - - - - - - - - - - 304 Kab. Berau - - - - - - - - - - - - - 305 Kab. Kutai Kartanegara - - - 5
190.575.000
952.875.000 18
7.500.000
135.000.000 1
100.000.000
100.000.000
1.187.875.000 306 Kab. Kutai Barat - - - - - - - - - - - - - 307 Kab. Kutai Timur - - - - - - - - - - - - - 308 Kab. Paser - - - - - - - - - - - - - 309 Kota Balikpapan - - - - - - - - - - - - - 310 Kota Bontang - - - - - - - - - - - - - 311 Kota Samarinda - - - - - - - - - - - - - 312 Kab. Penajam Paser Utara - - - 4
190.575.000
762.300.000 3
7.500.000
22.500.000 1
100.000.000
100.000.000
884.800.000 313 Kab. Mahakam Ulu - - - - - - - - - - - - - 314 Provinsi Sulawesi Utara - - - - - - - - - - - - - 315 Kab. Bolaang Mongondow - - - - - - - - - - - - - 316 Kab. Minahasa - - - - - - - - - - - - - 317 Kab. Kepulauan Sangihe - - - - - - - - - - - - - 318 Kota Bitung - - - - - - - - - - - - - 319 Kota Manado - - - - - - - - - - - - - 320 Kab. Kepulauan Talaud - - - - - - - - - - - - - 321 Kab. Minahasa Selatan - - - 1
190.575.000
190.575.000 17
7.500.000
127.500.000 1
100.000.000
100.000.000
418.075.000 322 Kota Tomohon - - - - - - - - - - - - - 323 Kab. Minahasa Utara - - - 3
190.575.000
571.725.000 10
7.500.000
75.000.000 1
100.000.000
100.000.000
746.725.000 324 Kab. Kep. Siau Tagulandang Biaro - - - - - - - - - - - - - 325 Kota Kotamobagu - - - - - - - - - - - - - 326 Kab. Bolaang Mongondow Utara - - - 2
190.575.000
381.150.000 6
7.500.000
45.000.000 1
100.000.000
100.000.000
526.150.000 327 Kab. Minahasa Tenggara - - - - - - - - - - - - - 328 Kab. Bolaang Mongondow Timur - - - - - - - - - - - - - 329 Kab. Bolaang Mongondow Selatan - - - - - - - - - - - - - 330 Provinsi Sulawesi Tengah - - - - - - - - - - - - - 331 Kab. Banggai - - - 3
190.575.000
571.725.000 23
7.500.000
172.500.000 1
100.000.000
100.000.000
844.225.000
NO NAMA DAERAH PEKARANGAN PANGAN LESTARI (P2L) BIAYA OPERASIONAL PUSKESWAN LAYANAN PENYULUH PERTANIAN TOTAL DAK NONFISIK T.A. 2024 PENGUATAN BALAI PENYULUHAN PERTANIAN SEKOLAH LAPANG KELOMPOK UNITCOST ALOKASI (RP) UNIT UNITCOST ALOKASI (RP) BPP UNITCOST ALOKASI (RP) UNIT UNITCOST ALOKASI (RP)
332 Kab. Banggai Kepulauan - - - - - - - - - - - - - 333 Kab. Buol - - - - - - - - - - - - - 334 Kab. Toli-Toli - - - - - - - - - - - - - 335 Kab. Donggala - - - 10
190.575.000
1.905.750.000 15
7.500.000
112.500.000 1
100.000.000
100.000.000
2.118.250.000 336 Kab. Morowali - - - 1
190.575.000
190.575.000 9
7.500.000
67.500.000 1
100.000.000
100.000.000
358.075.000 337 Kab. Poso - - - 3
190.575.000
571.725.000 19
7.500.000
142.500.000 1
100.000.000
100.000.000
814.225.000 338 Kota Palu - - - - - - - - - - - - - 339 Kab. Parigi Moutong - - - 3
190.575.000
571.725.000 23
7.500.000
172.500.000 1
100.000.000
100.000.000
844.225.000 340 Kab. Tojo Una Una - - - - - - - - - - - - - 341 Kab. Sigi - - - 2
190.575.000
381.150.000 12
7.500.000
90.000.000 1
100.000.000
100.000.000
571.150.000 342 Kab. Banggai Laut - - - - - - - - - - - - - 343 Kab. Morowali Utara - - - - - - - - - - - - - 344 Provinsi Sulawesi Selatan - - - - - - - - - - - - - 345 Kab. Bantaeng - - - - - - - - - - - - - 346 Kab. Barru - - - 1
190.575.000
190.575.000 7
7.500.000
52.500.000 1
100.000.000
100.000.000
343.075.000 347 Kab. Bone - - - 3
190.575.000
571.725.000 27
7.500.000
202.500.000 1
100.000.000
100.000.000
874.225.000 348 Kab. Bulukumba - - - 1
190.575.000
190.575.000 10
7.500.000
75.000.000 1
100.000.000
100.000.000
365.575.000 349 Kab. Enrekang - - - 3
190.575.000
571.725.000 12
7.500.000
90.000.000 1
100.000.000
100.000.000
761.725.000 350 Kab. Gowa - - - 2
190.575.000
381.150.000 18
7.500.000
135.000.000 1
100.000.000
100.000.000
616.150.000 351 Kab. Jeneponto - - - - - - - - - - - - - 352 Kab. Luwu - - - - - - - - - - - - - 353 Kab. Luwu Utara - - - - - - - - - - - - - 354 Kab. Maros - - - 1
190.575.000
190.575.000 14
7.500.000
105.000.000 1
100.000.000
100.000.000
395.575.000 355 Kab. Pangkajene Kepulauan - - - - - - - - - - - - - 356 Kota Palopo - - - - - - - - - - - - - 357 Kab. Luwu Timur - - - - - - - - - - - - - 358 Kab. Pinrang - - - 1
190.575.000
190.575.000 12
7.500.000
90.000.000 1
100.000.000
100.000.000
380.575.000 359 Kab. Sinjai - - - 7
190.575.000
1.334.025.000 8
7.500.000
60.000.000 1
100.000.000
100.000.000
1.494.025.000 360 Kab. Kepulauan Selayar - - - - - - - - - - - - - 361 Kab. Sidenreng Rappang - - - 2
190.575.000
381.150.000 11
7.500.000
82.500.000 1
100.000.000
100.000.000
563.650.000 362 Kab. Soppeng - - - 4
190.575.000
762.300.000 8
7.500.000
60.000.000 1
100.000.000
100.000.000
922.300.000 363 Kab. Takalar - - - 2
190.575.000
381.150.000 9
7.500.000
67.500.000 1
100.000.000
100.000.000
548.650.000 364 Kab. Tana Toraja - - - - - - - - - - - - - 365 Kab. Wajo - - - 4
190.575.000
762.300.000 14
7.500.000
105.000.000 1
100.000.000
100.000.000
967.300.000 366 Kota Pare-pare - - - - - - - - - - - - - 367 Kota Makassar - - - - - - - - - - - - - 368 Kab. Toraja Utara - - - 4
190.575.000
762.300.000 21
7.500.000
157.500.000 1
100.000.000
100.000.000
1.019.800.000 369 Provinsi Sulawesi Tenggara - - - - - - - - - - - - - 370 Kab. Buton 7
65.000.000
455.000.000 - - - - - - - - -
455.000.000 371 Kab. Konawe 13
65.000.000
845.000.000 - - - - - - - - -
845.000.000 372 Kab. Kolaka 10
65.000.000
650.000.000 - - - - - - - - -
650.000.000 373 Kab. Muna 10
65.000.000
650.000.000 - - - - - - - - -
650.000.000 374 Kota Kendari 8
65.000.000
520.000.000 - - - - - - - - -
520.000.000 375 Kota Bau bau 8
65.000.000
520.000.000 - - - - - - - - -
520.000.000 376 Kab. Konawe Selatan 7
65.000.000
455.000.000 - - - - - - - - -
455.000.000 377 Kab. Bombana 4
65.000.000
260.000.000 7
190.575.000
1.334.025.000 21
7.500.000
157.500.000 1
100.000.000
100.000.000
1.851.525.000 378 Kab. Wakatobi 12
65.000.000
780.000.000 - - - - - - - - -
780.000.000 379 Kab. Kolaka Utara 6
65.000.000
390.000.000 - - - - - - - - -
390.000.000 380 Kab. Konawe Utara 11
65.000.000
715.000.000 - - - - - - - - -
715.000.000 381 Kab. Buton Utara 5
65.000.000
325.000.000 - - - - - - - - -
325.000.000 382 Kab. Konawe Kepulauan 10
65.000.000
650.000.000 - - - - - - - - -
650.000.000
NO NAMA DAERAH PEKARANGAN PANGAN LESTARI (P2L) BIAYA OPERASIONAL PUSKESWAN LAYANAN PENYULUH PERTANIAN TOTAL DAK NONFISIK T.A. 2024 PENGUATAN BALAI PENYULUHAN PERTANIAN SEKOLAH LAPANG KELOMPOK UNITCOST ALOKASI (RP) UNIT UNITCOST ALOKASI (RP) BPP UNITCOST ALOKASI (RP) UNIT UNITCOST ALOKASI (RP)
383 Kab. Kolaka Timur 10
65.000.000
650.000.000 4
190.575.000
762.300.000 11
7.500.000
82.500.000 1
100.000.000
100.000.000
1.594.800.000 384 Kab. Muna Barat 8
65.000.000
520.000.000 - - - - - - - - -
520.000.000 385 Kab. Buton Tengah 10
65.000.000
650.000.000 - - - - - - - - -
650.000.000 386 Kab. Buton Selatan 10
65.000.000
650.000.000 - - - - - - - - -
650.000.000 387 Provinsi Bali - - - - - - - - - - - - - 388 Kab. Badung - - - 2
190.575.000
381.150.000 1
7.500.000
7.500.000 1
100.000.000
100.000.000
488.650.000 389 Kab. Bangli - - - - - - - - - - - - - 390 Kab. Buleleng - - - 9
190.575.000
1.715.175.000 9
7.500.000
67.500.000 1
100.000.000
100.000.000
1.882.675.000 391 Kab. Gianyar - - - - - - - - - - - - - 392 Kab. Jembrana - - - - - - - - - - - - - 393 Kab. Karangasem - - - 8
190.575.000
1.524.600.000 8
7.500.000
60.000.000 1
100.000.000
100.000.000
1.684.600.000 394 Kab. Klungkung - - - - - - - - - - - - - 395 Kab. Tabanan - - - 3
190.575.000
571.725.000 10
7.500.000
75.000.000 1
100.000.000
100.000.000
746.725.000 396 Kota Denpasar - - - - - - - - - - - - - 397 Provinsi Nusa Tenggara Barat - - - - - - - - - - - - - 398 Kab. Bima 10
65.000.000
650.000.000 18
190.575.000
3.430.350.000 18
7.500.000
135.000.000 1
100.000.000
100.000.000
4.315.350.000 399 Kab. Dompu 10
65.000.000
650.000.000 8
190.575.000
1.524.600.000 8
7.500.000
60.000.000 1
100.000.000
100.000.000
2.334.600.000 400 Kab. Lombok Barat 8
65.000.000
520.000.000 - - - - - - - - -
520.000.000 401 Kab. Lombok Tengah 10
65.000.000
650.000.000 12
190.575.000
2.286.900.000 12
7.500.000
90.000.000 1
100.000.000
100.000.000
3.126.900.000 402 Kab. Lombok Timur 6
65.000.000
390.000.000 18
190.575.000
3.430.350.000 21
7.500.000
157.500.000 1
100.000.000
100.000.000
4.077.850.000 403 Kab. Sumbawa 7
65.000.000
455.000.000 16
190.575.000
3.049.200.000 24
7.500.000
180.000.000 1
100.000.000
100.000.000
3.784.200.000 404 Kota Mataram 7
65.000.000
455.000.000 - - - - - - - - -
455.000.000 405 Kota Bima 8
65.000.000
520.000.000 - - - - - - - - -
520.000.000 406 Kab. Sumbawa Barat 8
65.000.000
520.000.000 8
190.575.000
1.524.600.000 8
7.500.000
60.000.000 1
100.000.000
100.000.000
2.204.600.000 407 Kab. Lombok Utara 8
65.000.000
520.000.000 - - - - - - - - -
520.000.000 408 Provinsi Nusa Tenggara Timur - - - - - - - - - - - - - 409 Kab. Alor 9
65.000.000
585.000.000 - - - - - - - - -
585.000.000 410 Kab. Belu 13
65.000.000
845.000.000 - - - - - - - - -
845.000.000 411 Kab. Ende 10
65.000.000
650.000.000 14
190.575.000
2.668.050.000 21
7.500.000
157.500.000 1
100.000.000
100.000.000
3.575.550.000 412 Kab. Flores Timur 10
65.000.000
650.000.000 - - - - - - - - -
650.000.000 413 Kab. Kupang 12
65.000.000
780.000.000 - - - - - - - - -
780.000.000 414 Kab. Lembata 10
65.000.000
650.000.000 - - - - - - - - -
650.000.000 415 Kab. Manggarai 13
65.000.000
845.000.000 - - - - - - - - -
845.000.000 416 Kab. Ngada 10
65.000.000
650.000.000 - - - - - - - - -
650.000.000 417 Kab. Sikka 7
65.000.000
455.000.000 - - - - - - - - -
455.000.000 418 Kab. Sumba Barat 12
65.000.000
780.000.000 - - - - - - - - -
780.000.000 419 Kab. Sumba Timur 7
65.000.000
455.000.000 - - - - - - - - -
455.000.000 420 Kab. Timor Tengah Selatan 6
65.000.000
390.000.000 - - - - - - - - -
390.000.000 421 Kab. Timor Tengah Utara 10
65.000.000
650.000.000 - - - - - - - - -
650.000.000 422 Kota Kupang 6
65.000.000
390.000.000 - - - - - - - - -
390.000.000 423 Kab. Rote Ndao 9
65.000.000
585.000.000 9
190.575.000
1.715.175.000 10
7.500.000
75.000.000 1
100.000.000
100.000.000
2.475.175.000 424 Kab. Manggarai Barat 7
65.000.000
455.000.000 - - - - - - - - -
455.000.000 425 Kab. Nagekeo 12
65.000.000
780.000.000 - - - - - - - - -
780.000.000 426 Kab. Sumba Barat Daya 10
65.000.000
650.000.000 - - - - - - - - -
650.000.000 427 Kab. Sumba Tengah 10
65.000.000
650.000.000 - - - - - - - - -
650.000.000 428 Kab. Manggarai Timur 12
65.000.000
780.000.000 - - - - - - - - -
780.000.000 429 Kab. Sabu Raijua 10
65.000.000
650.000.000 - - - - - - - - -
650.000.000 430 Kab. Malaka 7
65.000.000
455.000.000 - - - - - - - - -
455.000.000 431 Provinsi Maluku - - - - - - - - - - - - - 432 Kab. Kepulauan Tanimbar - - - - - - - - - - - - - 433 Kab. Maluku Tengah - - - 4
190.575.000
762.300.000 18
7.500.000
135.000.000 1
100.000.000
100.000.000
997.300.000
NO NAMA DAERAH PEKARANGAN PANGAN LESTARI (P2L) BIAYA OPERASIONAL PUSKESWAN LAYANAN PENYULUH PERTANIAN TOTAL DAK NONFISIK T.A. 2024 PENGUATAN BALAI PENYULUHAN PERTANIAN SEKOLAH LAPANG KELOMPOK UNITCOST ALOKASI (RP) UNIT UNITCOST ALOKASI (RP) BPP UNITCOST ALOKASI (RP) UNIT UNITCOST ALOKASI (RP)
434 Kab. Maluku Tenggara - - - - - - - - - - - - - 435 Kab. Buru - - - 3
190.575.000
571.725.000 8
7.500.000
60.000.000 1
100.000.000
100.000.000
731.725.000 436 Kota Ambon - - - - - - - - - - - - - 437 Kab. Seram Bagian Barat - - - - - - - - - - - - - 438 Kab. Seram Bagian Timur - - - - - - - - - - - - - 439 Kab. Kepulauan Aru - - - - - - - - - - - - - 440 Kota Tual - - - - - - - - - - - - - 441 Kab. Maluku Barat Daya - - - - - - - - - - - - - 442 Kab. Buru Selatan - - - - - - - - - - - - - 443 Provinsi Papua - - - - - - - - - - - - - 444 Kab. Biak Numfor - - - - - - - - - - - - - 445 Kab. Jayapura - - - - - - - - - - - - - 446 Kab. Kepulauan Yapen - - - - - - - - - - - - - 447 Kota Jayapura - - - - - - - - - - - - - 448 Kab. Sarmi - - - - - - - - - - - - - 449 Kab. Keerom - - - - - - - - - - - - - 450 Kab. Waropen - - - - - - - - - - - - - 451 Kab. Supiori - - - - - - - - - - - - - 452 Kab. Mamberamo Raya - - - - - - - - - - - - - 453 Provinsi Maluku Utara - - - - - - - - - - - - - 454 Kab. Halmahera Tengah - - - - - - - - - - - - - 455 Kota Ternate - - - - - - - - - - - - - 456 Kab. Halmahera Barat - - - - - - - - - - - - - 457 Kab. Halmahera Timur - - - - - - - - - - - - - 458 Kab. Halmahera Selatan - - - 2
190.575.000
381.150.000 14
7.500.000
105.000.000 1
100.000.000
100.000.000
586.150.000 459 Kab. Halmahera Utara - - - 1
190.575.000
190.575.000 10
7.500.000
75.000.000 1
100.000.000
100.000.000
365.575.000 460 Kab. Kepulauan Sula - - - - - - - - - - - - - 461 Kota Tidore Kepulauan - - - 4
190.575.000
762.300.000 8
7.500.000
60.000.000 1
100.000.000
100.000.000
922.300.000 462 Kab. Pulau Morotai - - - 1
190.575.000
190.575.000 6
7.500.000
45.000.000 1
100.000.000
100.000.000
335.575.000 463 Kab. Pulau Taliabu - - - - - - - - - - - - - 464 Provinsi Banten - - - - - - - - - - - - - 465 Kab. Lebak 7
65.000.000
455.000.000 1
190.575.000
190.575.000 28
7.500.000
210.000.000 1
100.000.000
100.000.000
955.575.000 466 Kab. Pandeglang 10
65.000.000
650.000.000 4
190.575.000
762.300.000 34
7.500.000
255.000.000 1
100.000.000
100.000.000
1.767.300.000 467 Kab. Serang 4
65.000.000
260.000.000 1
190.575.000
190.575.000 29
7.500.000
217.500.000 1
100.000.000
100.000.000
768.075.000 468 Kab. Tangerang 7
65.000.000
455.000.000 - - - - - - - - -
455.000.000 469 Kota Cilegon 7
65.000.000
455.000.000 - - - - - - - - -
455.000.000 470 Kota Tangerang - - - - - - - - - - - - - 471 Kota Serang 6
65.000.000
390.000.000 - - - - - - - - -
390.000.000 472 Kota Tangerang Selatan - - - - - - - - - - - - - 473 Provinsi Bangka Belitung - - - - - - - - - - - - - 474 Kab. Bangka - - - - - - - - - - - - - 475 Kab. Belitung - - - - - - - - - - - - - 476 Kota Pangkal Pinang - - - - - - - - - - - - - 477 Kab. Bangka Selatan - - - - - - - - - - - - - 478 Kab. Bangka Tengah - - - - - - - - - - - - - 479 Kab. Bangka Barat - - - - - - - - - - - - - 480 Kab. Belitung Timur - - - - - - - - - - - - - 481 Provinsi Gorontalo - - - - - - - - - - - - - 482 Kab. Boalemo - - - - - - - - - - - - - 483 Kab. Gorontalo - - - 3
190.575.000
571.725.000 19
7.500.000
142.500.000 1
100.000.000
100.000.000
814.225.000 484 Kota Gorontalo - - - - - - - - - - - - -
NO NAMA DAERAH PEKARANGAN PANGAN LESTARI (P2L) BIAYA OPERASIONAL PUSKESWAN LAYANAN PENYULUH PERTANIAN TOTAL DAK NONFISIK T.A. 2024 PENGUATAN BALAI PENYULUHAN PERTANIAN SEKOLAH LAPANG KELOMPOK UNITCOST ALOKASI (RP) UNIT UNITCOST ALOKASI (RP) BPP UNITCOST ALOKASI (RP) UNIT UNITCOST ALOKASI (RP)
485 Kab. Pohuwato - - - - - - - - - - - - - 486 Kab. Bone Bolango - - - - - - - - - - - - - 487 Kab. Gorontalo Utara - - - - - - - - - - - - - 488 Provinsi Kepulauan Riau - - - - - - - - - - - - - 489 Kab. Natuna - - - - - - - - - - - - - 490 Kab. Kepulauan Anambas - - - - - - - - - - - - - 491 Kab. Karimun - - - - - - - - - - - - - 492 Kota Batam - - - - - - - - - - - - - 493 Kota Tanjung Pinang - - - - - - - - - - - - - 494 Kab. Lingga - - - - - - - - - - - - - 495 Kab. Bintan - - - 1
190.575.000
190.575.000 5
7.500.000
37.500.000 1
100.000.000
100.000.000
328.075.000 496 Provinsi Papua Barat - - - - - - - - - - - - - 497 Kab. Fak Fak - - - - - - - - - - - - - 498 Kab. Manokwari - - - 3
190.575.000
571.725.000 9
7.500.000
67.500.000 1
100.000.000
100.000.000
739.225.000 499 Kab. Teluk Bintuni - - - - - - - - - - - - - 500 Kab. Teluk Wondama - - - - - - - - - - - - - 501 Kab. Kaimana - - - - - - - - - - - - - 502 Kab. Manokwari Selatan - - - - - - - - - - - - - 503 Kab. Pegunungan Arfak - - - - - - - - - - - - - 504 Provinsi Papua Barat Daya - - - - - - - - - - - - - 505 Kab. Sorong - - - - - - - - - - - - - 506 Kota Sorong - - - - - - - - - - - - - 507 Kab. Raja Ampat - - - - - - - - - - - - - 508 Kab. Sorong Selatan - - - - - - - - - - - - - 509 Kab. Maybrat - - - - - - - - - - - - - 510 Kab. Tambrauw - - - - - - - - - - - - - 511 Provinsi Sulawesi Barat - - - - - - - - - - - - - 512 Kab. Majene 11
65.000.000
715.000.000 - - - - - - - - -
715.000.000 513 Kab. Mamuju 7
65.000.000
455.000.000 3
190.575.000
571.725.000 10
7.500.000
75.000.000 1
100.000.000
100.000.000
1.201.725.000 514 Kab. Polewali Mandar 8
65.000.000
520.000.000 - - - - - - - - -
520.000.000 515 Kab. Mamasa 12
65.000.000
780.000.000 4
190.575.000
762.300.000 17
7.500.000
127.500.000 1
100.000.000
100.000.000
1.769.800.000 516 Kab. Pasangkayu 10
65.000.000
650.000.000 - - - - - - - - -
650.000.000 517 Kab. Mamuju Tengah 10
65.000.000
650.000.000 - - - - - - - - -
650.000.000 518 Provinsi Kalimantan Utara - - - - - - - - - - - - - 519 Kab. Bulungan - - - - - - - - - - - - - 520 Kab. Malinau - - - - - - - - - - - - - 521 Kab. Nunukan - - - - - - - - - - - - - 522 Kota Tarakan - - - - - - - - - - - - - 523 Kab. Tana Tidung - - - - - - - - - - - - - 524 Provinsi Papua Selatan - - - - - - - - - - - - - 525 Kab. Merauke - - - - - - - - - - - - - 526 Kab. Boven Digoel - - - - - - - - - - - - - 527 Kab. Mappi - - - - - - - - - - - - - 528 Kab. Asmat - - - - - - - - - - - - - 529 Provinsi Papua Tengah - - - - - - - - - - - - - 530 Kab. Mimika - - - - - - - - - - - - - 531 Kab. Nabire - - - - - - - - - - - - - 532 Kab. Paniai - - - - - - - - - - - - - 533 Kab. Puncak Jaya - - - - - - - - - - - - - 534 Kab. Dogiyai - - - - - - - - - - - - - 535 Kab. Puncak - - - - - - - - - - - - -
NO NAMA DAERAH PEKARANGAN PANGAN LESTARI (P2L) BIAYA OPERASIONAL PUSKESWAN LAYANAN PENYULUH PERTANIAN TOTAL DAK NONFISIK T.A. 2024 PENGUATAN BALAI PENYULUHAN PERTANIAN SEKOLAH LAPANG KELOMPOK UNITCOST ALOKASI (RP) UNIT UNITCOST ALOKASI (RP) BPP UNITCOST ALOKASI (RP) UNIT UNITCOST ALOKASI (RP)
536 Kab. Intan Jaya - - - - - - - - - - - - - 537 Kab. Deiyai - - - - - - - - - - - - - 538 Provinsi Papua Pegunungan - - - - - - - - - - - - - 539 Kab. Jayawijaya - - - - - - - - - - - - - 540 Kab. Yahukimo - - - - - - - - - - - - - 541 Kab. Pegunungan Bintang - - - - - - - - - - - - - 542 Kab. Tolikara - - - - - - - - - - - - - 543 Kab. Mamberamo Tengah - - - - - - - - - - - - - 544 Kab. Yalimo - - - - - - - - - - - - - 545 Kab. Lanny Jaya - - - - - - - - - - - - - 546 Kab. Nduga - - - - - - - - - - - - -
NASIONAL
1.989
15.210.000.000
129.319.075.000 719
28.586.250.000
137.023.425.000
2.507
1.117.500.000
18.802.500.000 149
14.900.000.000
14.900.000.000
300.045.000.000
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI AMRAN SULAIMAN
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR
TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2024
FORMAT LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PENGGUNAAN DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN Pagu APBN Jumlah Satuan (Rp) Jumlah Satuan (Rp) (%) A Pekarangan Pangan Lestari (P2L) Kelompok Kelompok 1 Pengadaan sarana perbenihan
a. Bangunan Rumah Benih Unit Unit
b. Penyediaan media tanam dan sarana produksi Paket Paket
c. Penyediaan benih sayuran Paket Paket
d. Penyediaan peralatan kegiatan perbenihan Paket Paket 2 Demplot
a. Penyediaan peralatan dan pengolahan demplot Paket Paket
b. Penyediaan peralatan pengairan Paket Paket
c. Penyediaan media tanam dan sarana produksi Paket Paket
d. Pembuatan plang nama Paket Paket 3 Kegiatan pertanaman
a. Penyediaan tanah, pupuk, sekam dan sarana produksi Paket Paket
b. Penyediaan peralatan kegiatan pertanaman Paket Paket 4 Kegiatan pasca panen 5 Operasional Kegiatan P2L
a. Pertemuan koordinasi OP OP
b. Pelatihan Kegiatan Kegiatan
c. Pendampingan OB OB
d. Pengawalan OP OP
e. Pelaporan Paket Paket Total Pagu APBN:
… (tempat), ... (tanggal) Total Perencanaan KPP Mengetahui, SP2D Netto Kepala OPD Teknis Total Pelaksanaan KPP … (tanda tangan dan stempel) … (nama NIP … LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN KAB/KOTA SAMPAI DENGAN TAHAP ... TAHUN ANGGARAN … NO KEGIATAN PERENCANAAN KEGIATAN Jumlah Penerima Manfaat Jumlah Penerima Manfaat PELAKSANAAN KEGIATAN Realisasi Penggunaan Persentase Output
Pagu APBN Jumlah Satuan (Rp) Jumlah Satuan (Rp) (%) B Layanan Penyuluhan Pertanian 1 Penguatan Balai Penyuluhan Pertanian BPP BPP
a. Bantuan Paket data bagi Admin Laporan Utama OB OB
b. pelatihan tematik (uang harian, konsumsi, bahan praktek) BPP BPP 2 Sekolah Lapang Tematik Kab/Kota Kab/Kota
a. Sosialisasi
b. Rembug Tani
c. Kursus Tani
d. Farm Field Day
e. Pengawalan dan Pendampingan Total Pagu APBN:
… (tempat), … (tanggal) Total Perencanaan KPP Mengetahui, SP2D Netto Kepala OPD Teknis Total Pelaksanaan KPP … (tanda tangan dan stempel) … (nama) NIP … LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN KAB/KOTA SAMPAI DENGAN TAHAP ... TAHUN ANGGARAN … NO KEGIATAN PERENCANAAN KEGIATAN Jumlah Penerima Manfaat Jumlah Penerima Manfaat PELAKSANAAN KEGIATAN Realisasi Penggunaan Persentase Output
Pagu APBN Jumlah Satuan (Rp) Jumlah Satuan (Rp) (%) C Biaya Operasional Puskeswan
a. Obat Hewan Paket Paket
b. Bahan Pendukung Pengobatan Paket Paket
c. Operasional Pelaporan iSIKHNAS OB OB
d. Operasional Pelayanan Kesehatan Hewan ST ST
d. Operasional Pengobatan PHMS (Penyakit Hewan Menular Strategis) ST ST
e. Koordinasi OH OH
f. Surveilans OH OH
g. Pengiriman dan Pengujian Sampel ke Laboratorium Tahun Tahun
h. Bimtek Penanganan Gangguan Reproduksi OP OP TOTAL Pagu APBN:
… (tempat), … (tanggal) Total Perencanaan KPP Mengetahui, SP2D Netto Kepala OPD Teknis Total Pelaksanaan KPP … (tanda tangan dan stempel) … (nama) NIP … PELAKSANAAN KEGIATAN Realisasi Penggunaan Persentase Output LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN KAB/KOTA SAMPAI DENGAN TAHAP ... TAHUN ANGGARAN … NO KEGIATAN PERENCANAAN KEGIATAN Jumlah Penerima Manfaat Jumlah Penerima Manfaat
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI AMRAN SULAIMAN