Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Operasional Puskeswan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas: a. obat hewan; b. bahan pendukung pengobatan; c. operasional pelaporan pada sistem informasi kesehatan hewan nasional (iSIKHNAS); d. operasional pelayanan kesehatan hewan; e. operasional pengobatan penyakit hewan menular strategis (PHMS); f. koordinasi; g. surveilans; h. pengiriman dan pengujian sampel ke laboratorium; dan i. bimbingan teknis penanganan gangguan reproduksi.
Your Correction