Correct Article 7
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2024
Current Text
Operasional Puskeswan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas:
a. obat hewan;
b. bahan pendukung pengobatan;
c. operasional pelaporan pada sistem informasi kesehatan hewan nasional (iSIKHNAS);
d. operasional pelayanan kesehatan hewan;
e. operasional pengobatan penyakit hewan menular strategis (PHMS);
f. koordinasi;
g. surveilans;
h. pengiriman dan pengujian sampel ke laboratorium; dan
i. bimbingan teknis penanganan gangguan reproduksi.
Your Correction
