Correct Article 10
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2024
Current Text
(1) Dinas bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal
7. (2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. dinas daerah kabupaten/kota yang membidangi hortikultura, untuk kegiatan P2L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
b. dinas daerah kabupaten/kota yang membidangi penyuluhan pertanian, untuk kegiatan layanan penyuluhan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan
c. dinas daerah kabupaten/kota yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan, untuk kegiatan operasional Puskeswan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Your Correction
