Correct Article 5
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2024
Current Text
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) PIHAK KESATU mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
a. menyalurkan Bantuan kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan Rencana Penggunaan Anggaran (RPD) dan tahapan penyaluran bantuan;
b. menerima laporan berkala penggunaan Bantuan dari PIHAK KEDUA.
(2) PIHAK KEDUA mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
a. menyusun RPD sesuai dengan kebutuhan anggota kelompok;
b. menerima Bantuan dari PIHAK KESATU;
c. memanfaatkan dana Bantuan sesuai dengan RPD;
d. membuat administrasi pengelolaan dan laporan keuangan dana Bantuan;
e. membuat laporan bulanan tentang perkembangan kegiatan;
f. melakukan pengelolaan komponen kegiatan P2L secara berkelanjutan;
g. mempertanggungjawabkan pemanfaatan dana ketahanan pangan dan pertanian Kegiatan P2L setiap bulan dengan rincian dana yang diterima, pemanfaatannya, dengan rekapan bukti pengeluaran.
Your Correction
