Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka persiapan teknis penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas menyusun usulan Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian melalui aplikasi KRISNA. (2) Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: a. rincian dan lokasi kegiatan; b. target keluaran (output) kegiatan; c. rincian pendanaan kegiatan; dan d. metode pelaksanaan kegiatan. (3) Penyusunan Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas oleh Dinas setelah berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan Kementerian Pertanian. (4) Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai dengan format 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan melampirkan: a. untuk P2L: 1. Usulan Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian P2L oleh Dinas, dibuat sesuai dengan format 2; 2. Usulan Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian P2L oleh Kelompok, dibuat sesuai dengan format 3; 3. pakta integritas kelompok pelaksana P2L Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian, dibuat sesuai dengan format 4; 4. penetapan penerima manfaat Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian P2L, dibuat sesuai dengan format 5; 5. penetapan pendamping kelompok Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian P2L, dibuat sesuai dengan format 6; 6. perjanjian kerja sama pemanfaatan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian P2L, dibuat sesuai dengan format 7; dan 7. berita acara serah terima Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian P2L, dibuat sesuai dengan format 8; b. untuk layanan penyuluhan pertanian: 1. penetapan admin Laporan Utama penerima bantuan paket data, dibuat sesuai dengan format nomor 9; 2. penetapan calon penerima dan calon lokasi (CPCL) kegiatan Pelatihan Tematik Pertanian, dibuat sesuai dengan format nomor 10; dan 3. penetapan calon penerima dan calon lokasi (CPCL) kegiatan SL Tematik, dibuat sesuai dengan format nomor 11; dan c. untuk operasional Puskeswan: 1. penetapan petugas Puskeswan lingkup kabupaten/kota, sesuai dengan format 12; 2. penetapan petugas pelapor iSIKHNAS lingkup kabupaten/kota, sesuai dengan format 13; dan 3. data pelaporan kasus dan perkembangan kasus penyakit hewan serta data pengobatan operasional Puskeswan, dibuat sesuai dengan format 14, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Dinas dapat mengusulkan perubahan atas Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian yang telah mendapatkan persetujuan dan penetapan Kementerian Pertanian setelah berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. (7) Usulan perubahan atas Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan untuk: a. optimalisasi penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian berdasarkan hasil efisiensi anggaran sesuai kontrak kegiatan yang terealisasi; dan/atau b. perubahan penerima manfaat dan lokasi kegiatan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian. (8) Usulan perubahan atas Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan paling lambat 30 Juni tahun berjalan. (9) Usulan perubahan atas rencana penggunaan dana ketahanan pangan dan pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan oleh Dinas melalui aplikasi KRISNA setelah berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. (10) Usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan verifikasi dan penetapan persetujuan melalui aplikasi KRISNA oleh pejabat pimpinan tinggi madya lingkup Kementerian Pertanian yang membidangi hortikultura, penyuluhan dan pengembangan sumberdaya manusia pertanian, atau peternakan dan kesehatan hewan sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction